DPRD Tanjungpinang Gelar RDP Bawaslu, KPU dan Kesbangpol, Ini Hasilnya

DPRD Kota Tanjungpinang saat menggelar RDP bersama Bawaslu, KPU, Satpol Pp dan Kesbangpol Tanjungpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Senggarang. (F-Dian Pramana)
DPRD Kota Tanjungpinang saat menggelar RDP bersama Bawaslu, KPU, Satpol Pp dan Kesbangpol Tanjungpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Senggarang. (F-Dian Pramana)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), di Gedung Utama Ruang Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (9/10/2018).

RDP dipimpin Komisi I DPRD Tanjungpinang tersebut mengundang secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikĀ (Kesbangpol) dab Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Diketahui, RDP tersebut membahas kesiapan para pihak penyelanggara menghadapi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD RI di 2019 mendatang. Para legislator Tanjungpinang bersama lembaga penyelenggara Pemilu membahas permasalahan yang terjadi saat ini.

Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang Maskur Tilawahyu, yang juga memimpin RDP tersebut mengungkapkan, terdapat beberapa kendala yang disampaikan KPU mau pun sejumlah legislator soal penyelenggaraan Pemilu serentak mendatang.

Ia mengatakan, permasalahan yang menjadi perhatian seksama hampir seluruh anggota legislatif yang ikut kembali dalam pesta demokrasi mendatang yakni, aturan mengenai pembatasan kampanye para calon, Alat Peraga Kampanye (APK) hingga minimnya sosialisai kepada masyarakat mengenai teknis pelaksanaan Pemilu mendatang.

“Kesimpulan RDP ini adalah Pemilu kali ini berbeda dari yang sebelumnya, dengan pekerjaan yang sangat berat, akan tapi, sosialiasi antara penyelenggara dengan masyarakat sangat kurang. Penyelenggara mengatakan tidak ada anggaran untuk itu,” ungkapnya kepada pijarkepri.com

KPU Tanjungpinang saat menyampaikan kendala dan jawaban atas pertanyaan DPRD Tanjungpinang mengenai persoalan Pemilu 2019 mendatang. (f-Dian Pramana)

Selain itu, Maskur mengungkapkan, sebagian besar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diterbitkan terbaru menghambat komunikasi yang sudah terbangun antara para legislator dengan masyarakat di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil).

Ia mengutarakan, pengertian dari pelaksanaan bernegara yakni, agar lebih baik, dengan terus menjalin hubungan antara para legislator sebagai perwakilan rakyat dengan konstituen dalam hal ini masyarakat. Menurutnya, PKPU yang mengatur mengenai pembatasan kampanye harus lebih dipahami dengan kearifan lokal di Kota Tanjungpinang.

“Jangan gara-gara aturan KPU ini hubungan jadi putus, kalau kita mau kampanye harus lapor dulu 3 hari sebelum kampenye ke Polisi dan Bawaslu, ini kan silaturahmi. Terus, Penertiban APK yang kami anggap aneh, ternyata yang ditertibkan hanya Caleg Kota Tanjungpinang saja, yang maju di provinsi, pusat enggak, kan aneh,” katanya.

Kesimpulan RDP tersebut, lanjutnya, DPRD mengharapkan agar antara penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu dapat berkomunikasi lebih insentif lagi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Ia mengatakan, kesimpulan RDP tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi berupa, singkronisasi PKPU dan kearifan lokal, anggaran sosialisasi KPU serta, teknis penyelenggaran kampanye termasuk APK akan disampaikan ke KPU pusat.

“Kami akan lanjutkan komunikasi ke KPU pusat, agar singkron antara KPU pusat dengan kondisi kita di daerah, serta sosialisasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam RDP tersebut Komisioner KPU Tanjungpinang Muhammad Yusuf HM turut menyampaikan teknis pelaksanaan Pemilu yang sudah dijadwalkan. KPU menepis kendala sosialisasi penyelenggaraan pemilu ke masarakat, lantaran tak ada anggaran.

“Anggaran sosialisasi tidak ada, DIPA kami juga belum turun,” kata yusuf saat RDP tersebut.

KPU juga memaparkan sejumlah teknis penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, dimulai dari tahapan kampanye, teknis pemasangan APK para calon peserta Pemilu hingga penghitung suara C1, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menggunakan hak memilih di Pemilu mendatang.

“Masalah Suket. 2019 hanya dibenarkan masyarakat yang memiliki e-KTP yang dapat memilih, itu lah makanya adalah tugas dari para Caleg untuk mengkampanyekan ini. Dan untuk kami KPU dan Bawaslu tidak ada masalah, persoalan ini kami selesaikan bersama,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini saat menyampaikan tanggapan Bawaslu soal penertiban APK yang hanya di lingkup kerja Bawaslu Tanjungpinang. (f- Dian pramana) PP

Dalam RDP tersebut Komisioner Bawaslu Tanjungpinang turut menyampaikan jawaban atas kendala penyelenggaraan Pemilu 2019.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait