“Wakil Ketua Bidang Multimedia dan Media Siber PWI Kepri, Lintong C Manurung tidak terima fotonya di pajang dengan tulisan blacklist di muka umum sehingga merasa dirugikan. Lantas ia melaporkan persoalan itu ke Polda Kepri untuk mendapatkan kepastian hukum”
PIJARKEPRI.COM – Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Ketua Bidang Multimedia dan Media Siber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong Carles Manurung, kini resmi memasuki ranah hukum.
Didampingi tim penasihat hukum PWI, Lintong melaporkan manajemen HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026)
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Pelaporan itu dilakukan setelah foto Lintong diduga dipasang secara sepihak di area publik tempat hiburan malam tersebut disertai tulisan “BLACKLIST”.
Berita Terkait : Blacklist dan Pajang Foto Pengunjung, Klub Malam di Batam Disomasi
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, menegaskan organisasi pers itu akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menurutnya, tindakan yang dilaporkan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan seseorang yang dinilai telah dirugikan di ruang publik.
“Ini bentuk pendampingan organisasi kepada saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini ditempuh untuk memulihkan nama baik yang diduga telah dicemarkan melalui tindakan sepihak tersebut,” kata Parna.
Berita Terkait : PWI Kepri Kecam Aksi Sepihak HH Club Batam
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa itu diketahui pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB, Lintong menerima informasi dari rekannya bahwa foto dirinya terpampang di pintu masuk HH Club yang berlokasi di kawasan Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Batam.
Setelah mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut, Lintong mengaku menemukan fotonya yang mengenakan baju hitam dan topi putih ditempel di area akses masuk utama tempat hiburan malam itu.
Pada foto tersebut tercantum tulisan “BLACKLIST” yang dapat dilihat oleh pengunjung maupun masyarakat yang melintas.
Pemasangan foto seseorang di ruang publik tanpa putusan hukum maupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif dan merugikan reputasi pihak yang bersangkutan.
Atas dasar itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
PWI Kepri meminta penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang dilaporkan.
Pelaporan itu juga mendapat dukungan puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kota Batam yang turut hadir mendampingi Lintong di Mapolresta Barelang.
Dukungan tersebut menjadi bentuk solidaritas insan pers terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang merasa dirugikan.
Pewarta : Aji Anugraha







