Binta, PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi tahapan dan regulasi Pilkades yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (30/7/2026)
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan itu menghadirkan narasumber dari KPU Bintan, Polres Bintan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Dalam sambutannya, Ronny Kartika menegaskan sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak agar setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan demokratis.
“Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu, seluruh pihak harus memahami setiap tahapan, mulai dari pendaftaran calon, pengawasan, pelaksanaan hingga penetapan kepala desa terpilih,” ujarnya.
Berdasarkan data DPMD Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan.
Desa-desa tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara.
Selain itu, di Kecamatan Toapaya; Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.
Selain Pilkades serentak, Pemkab Bintan juga akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengudang. Tahapan PAW dijadwalkan dimulai pada April 2026, sedangkan tahapan Pilkades di 13 desa lainnya dimulai Juli 2026.
Pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 dengan jumlah daftar pemilih mencapai 29.599 orang.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Bintan memaparkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, masa kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Polres Bintan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades berlangsung.
Di sisi lain, Kejari Bintan memberikan pemahaman mengenai pengawasan hukum serta upaya pencegahan potensi pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap panitia Pilkades, bakal calon kepala desa, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkades.
Dengan demikian, pesta demokrasi tingkat desa tersebut diharapkan berlangsung aman, tertib, lancar, serta menghasilkan kepala desa yang mampu mendorong kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Tira)







