Tajuk, PIJARKEPRI.COM – Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak ubahnya melintasi selat berarus kencang.
Di satu sisi, dana transfer dari Pemerintah Pusat ini menjadi tulang punggung APBD untuk merangkai pulau-pulau yang terpisah lautan.
Namun di sisi lain, regulasi yang dinilai berperspektif “darat” hingga ketidakpastian alokasi dari tahun ke tahun terus membenturkan daerah kepulauan ini pada krisis arus kas.
Secara formal, skema pembagian porsi DBH Pusat dan Daerah kini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan itu mematok bagi hasil yang bervariasi; mulai dari DBH Pajak seperti PPh (80% Pusat : 20% Daerah) dan PBB Sektor P5L (0% Pusat : 100% Daerah), hingga DBH SDA seperti Minyak Bumi (84,5% Pusat : 15,5% Daerah) serta Minerba dan Perikanan (20% Pusat : 80% Daerah).
Namun, kalkulasi matematis di atas kertas tersebut kerap berbenturan keras dengan realitas geografis di lapangan.
Persoalan Luas Laut hingga Volatilitas Pagu
Masalah paling mendasar yang terus digugat Kepri adalah metodologi perhitungan alokasi DBH. Pusat dinilai masih dominan menggunakan parameter luas wilayah daratan, populasi, dan eksploitasi darat.
Padahal, 96 persen dari total wilayah Kepri adalah lautan, dan hanya 4 persen berupa daratan.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan struktural. Kepri memikul beban anggaran yang besar untuk mengawasi perairan, menjaga pulau-pulau terluar, serta membangun fasilitas konektivitas maritim, namun dana transfer yang diterima tak sebanding dengan luas bentang laut yang harus dikelola.
Tak berhenti di situ, volatilitas harga komoditas global seperti migas dan minerba membuat pagu DBH Kepri sangat dinamis sekaligus tidak pasti.
Hal itu terlihat nyata pada fluktuasi alokasi yang diterima Pemprov Kepri, dari angka Rp 318,36 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025, melonjak turun menjadi Rp 117,96 miliar pada TA 2026.
Penurunan drastis ini berdampak langsung pada total pagu DBH se-Provinsi Kepri (gabungan provinsi dan 7 kabupaten/kota) yang terkoreksi dari Rp 1,17 triliun menjadi Rp 439,25 miliar.
Efek Domino Tunda Bayar dan Rantai “Earmarking”
Dampak dari fluktuasi dan ketidakpastian salur ini sangat nyata. Ketika realisasi penerimaan negara terkoreksi di akhir tahun, penyaluran DBH dari Kas Negara ke Kas Daerah tersendat.
Efek dominonya merembet ke bawah, yakni Pemprov Kepri terpaksa menunda penyaluran DBH bagian kabupaten/kota seperti Batam, Tanjungpinang, Natuna, hingga Anambas.
Ujungnya, arus kas daerah terganggu dan pembayaran ke pihak ketiga atau pelaksana proyek fisik terkendala.
Di tengah impitan arus kas tersebut, daerah juga dihadapkan pada aturan pengalokasian khusus (earmarking) yang kaku.
DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), misalnya, wajib dikunci untuk bidang kesejahteraan (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).
Begitu pula DBH Sawit yang 80 persen anggarannya dipatok khusus untuk infrastruktur jalan angkutan komoditas.
Ketatnya aturan ini kerap menyulitkan daerah dalam memicu fleksibilitas belanja saat terjadi situasi darurat di sektor lain.
Padahal, sebagai daerah kepulauan, fokus pemanfaatan DBH di Kepri sangat krusial.
Selain untuk membiayai belanja rutin dan kewajiban bagi hasil ke kabupaten/kota, DBH menjadi modal utama dalam mendanai infrastruktur konektivitas antar-pulau, mulai dari pembangunan pelantar, dermaga rakyat, jalan akses lokal, hingga integrasi jaminan kesehatan BPJS dan penanganan stunting.
Pengelolaan DBH di Kepri pada akhirnya bukan sekadar soal seberapa besar angka yang ditransfer dari Jakarta, melainkan sejauh mana regulasi pusat mampu melihat bahwa mengelola wilayah kepulauan membutuhkan formula dan keadilan yang tak bisa disamakan dengan wilayah daratan.
Penulis : Aji Anugraha







