Rokok Noncukai Masih Beredar, Bea Cukai Ultimatum Pemasok hingga Pegawai Sendiri

Tanjungpinang, PIJARKEPRI.COM – Peredaran rokok ilegal di Pulau Bintan belum sepenuhnya terbendung. Di tengah masifnya penindakan, rokok tanpa cukai masih ditemukan beredar di pasaran.

Kondisi ini membuat Bea Cukai Tanjungpinang tak hanya memburu pemasok dan distributor, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum internal.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal, termasuk pegawai Bea Cukai sendiri.

Ia bahkan mengancam mencopot pegawai yang terbukti membantu atau bermain dalam jaringan peredaran rokok ilegal.

“Silakan lapor ke kami (BC Tanjungpinang, red) jika masyarakat melihat ada banyak aktivitas penyelundupan rokok ilegal di Pulau Bintan. Apalagi jika ada kabar kalau petugas kami bermain, segera kabari. Akan langsung kita tindak tegas,” tegas Joko kepada wartawan.

Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Integritas aparat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Data Bea Cukai Tanjungpinang menunjukkan persoalan tersebut bukan perkara kecil. Hingga Mei 2026, sebanyak 168.973 batang rokok ilegal telah diamankan.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp298 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp197,5 juta.

Angkanya jauh lebih besar pada 2025. Hingga Oktober tahun tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang menindak lebih dari 4 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp7 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

Besarnya volume penindakan sekaligus memunculkan pertanyaan: seberapa efektif jalur distribusi rokok ilegal benar-benar diputus jika barang serupa masih mudah ditemukan di pasaran?

Penindakan memang terus dilakukan, tetapi keberadaan rokok ilegal di tengah masyarakat menunjukkan masih terdapat celah dalam rantai distribusi.

Celah itulah yang harus ditutup, mulai dari pemasok, distributor hingga titik penjualan.

Karena itu, Bea Cukai meminta masyarakat tidak hanya menjadi konsumen atau penonton.

Informasi mengenai dugaan penyelundupan, perdagangan rokok ilegal, maupun keterlibatan oknum petugas diminta segera dilaporkan.

Bea Cukai mengategorikan sejumlah ciri sebagai indikasi rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Ultimatum pencopotan terhadap pegawai yang terbukti terlibat kini menjadi ujian tersendiri bagi Bea Cukai Tanjungpinang.

Sebab, memberantas rokok ilegal bukan hanya soal seberapa banyak barang yang berhasil disita, tetapi juga seberapa mampu institusi menutup seluruh celah yang memungkinkan bisnis ilegal itu terus hidup.

Jika rokok ilegal masih mudah beredar, maka penindakan semata belum cukup. Rantai pasokan, titik penjualan, dan pengawasan internal harus sama-sama diperkuat.

 

Pos terkait