Trip Perdana ke Malaysia, Pria Ini Tertangkap Bawa Sabu dan Ekstasi di Batam Centre

BC Batam memperlihatkan Barang Bukti tangkapan Tim Bea Cukai Batam saat menangkap seorang penumpang kapal MV MDM Express 09 yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga cartridge vape mengandung etomidate, Minggu (22/2) malam. (Foto: BC Batam)
BC Batam memperlihatkan Barang Bukti tangkapan Tim Bea Cukai Batam saat menangkap seorang penumpang kapal MV MDM Express 09 yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga cartridge vape mengandung etomidate, Minggu (22/2) malam. (Foto: BC Batam)

K-9 Bea Cukai Batam Cium Penumpang MV MDM Express, 52 Gram Sabu dan Ekstasi Digagalkan di Batam Centre

PIJARKEPRI.COM – Upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia kembali digagalkan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Hal itu disampaikan dalam rilis Bea Cukai Batam, yang diterima pijarkepri.com Senin (2/3/2026)

Bacaan Lainnya

Dalam rilis itu, Tim Bea Cukai Batam menangkap seorang penumpang kapal MV MDM Express 09 yang kedapatan membawa sabu, ekstasi, hingga cartridge vape mengandung etomidate, Minggu (22/2) malam.

Penindakan bermula sekitar pukul 19.15 WIB saat tim K-9 melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia.

Seekor anjing pelacak menunjukkan atensi kuat terhadap seorang pria berinisial S, warga negara Indonesia.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray dan pemeriksaan badan secara mendalam.

Hasilnya, ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada tubuh tersangka dengan metode body strapping.

Tes urine yang dilakukan di lokasi juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Dari hasil pengujian laboratorium, satu bungkus berisi kristal bening diduga methamphetamine atau sabu dengan berat 52 gram.

Pada bungkus lainnya ditemukan 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir dalam kondisi hancur dengan total berat 7,2 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu cartridge rokok elektrik (vape) berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di pintu masuk internasional terus diperketat.

“Pengawasan kami tingkatkan karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Agung menyebut, dari penindakan tersebut diperkirakan sebanyak 318 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Negara juga diperkirakan menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp508 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa tersangka diketahui baru pertama kali melakukan perjalanan ke Malaysia.

Dalam perjalanan itu, S membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre sebelum akhirnya terendus petugas K-9.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku ini perjalanan pertamanya ke Malaysia. Barang tersebut dibawa masuk melalui Batam Centre dan berhasil dideteksi anjing pelacak kami,” kata Setiawan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RLS/BC)

Pewarta : Aji Anugraha

 

Pos terkait