Lima tersangka ditangkap, aset miliaran rupiah disita. Jaringan dikendalikan operator luar negeri yang diduga berpindah antara Kamboja, Thailand, dan China.
PIJARKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik promosi judi online internasional yang beroperasi dari Kota Batam.
Meski tidak menjalankan perjudian secara langsung, para pelaku diduga menjadi bagian penting dalam rantai bisnis ilegal dengan memasarkan platform judi kepada calon pemain di Brasil demi memperoleh keuntungan besar dalam bentuk mata uang kripto.
Pengungkapan kasus ini mengungkap bagaimana jaringan judi online internasional memanfaatkan Batam sebagai basis operasional promosi digital.
Lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan operasi pemasaran terstruktur untuk memperluas pasar perjudian online ke luar negeri.
Modus yang digunakan adalah menyebarkan promosi situs dan aplikasi judi melalui ratusan grup Telegram, iklan digital, serta berbagai kanal daring lainnya yang menyasar masyarakat Brasil sebagai target utama.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, di Batam, Kamis (25/6/2026) menjelaskan, setiap tersangka memiliki tugas khusus dalam menjalankan operasi tersebut.
ML berperan sebagai koordinator yang merekrut, melatih, sekaligus mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi digital, memantau performa iklan, memverifikasi transaksi aset kripto, hingga mengatur administrasi dan pembayaran.
Pola kerja tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang dijalankan bukan sekadar pekerjaan administratif biasa, melainkan bagian dari sistem promosi yang dirancang untuk meningkatkan jumlah pemain dan transaksi pada platform perjudian online internasional.
Motif Utama: Keuntungan dari Bisnis Judi Global
Penyidik menduga motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial. Mereka menerima bayaran menggunakan cryptocurrency jenis USDT yang ditransfer melalui jaringan aset digital dan diverifikasi menggunakan aplikasi Tronscan.
Skema pembayaran berbasis kripto ini diduga sengaja digunakan untuk mempermudah transaksi lintas negara sekaligus mengurangi jejak keuangan konvensional yang dapat dilacak aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, para tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga menyulitkan pelacakan keberadaannya.
Keberadaan pengendali utama di luar negeri memperkuat dugaan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari ekosistem perjudian online transnasional yang memanfaatkan tenaga kerja di Indonesia untuk menjalankan aktivitas promosi dan operasional digital.
Aset Miliaran Rupiah Disita
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah rekening dan aset kripto, uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, serta cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Besarnya nilai aset yang disita memperlihatkan bahwa bisnis promosi perjudian online tidak hanya mengandalkan teknologi digital, tetapi juga menghasilkan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi para pelaku.
Polda Kepri menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi informasi, media sosial, dan transaksi aset digital.
Saat ini penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri peran pengendali utama di luar negeri dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar perjudian online, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai pusat operasional promosi bagi jaringan judi lintas negara yang mengejar keuntungan melalui ruang digital dan transaksi kripto.
Pewarta : Aji Anugraha







