Polresta Barelang Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

Batam, PIJARKEPRI.COM – Tim gabungan Polresta Barelang mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam dengan mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25). Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berdasarkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim gabungan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim.

Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” ujarnya.

Tiga kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong dan Batam Kota. Kasus pertama terjadi di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, pada 13 Maret 2026.

Kasus kedua terjadi di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada 25 November 2025, sedangkan kasus ketiga terjadi di Jalan Ruko Palm Regency I Blok B7, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, pada 6 Mei 2026.

Pengungkapan bermula setelah tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian.

Dari hasil analisis dan pengembangan informasi, petugas mengetahui keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Tanjunguncang, Batam.

Pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.11 WIB, petugas mengamankan J.S. dan Y.S. di sebuah rumah kos di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji.

Dari pemeriksaan awal dan pendalaman rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian sepeda motor.

Salah satu kendaraan yang berhasil diungkap merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6768 RR yang dicuri di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo pada 13 Maret 2026.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan untuk melacak kendaraan yang telah dijual. Sekitar pukul 05.37 WIB, tim mengamankan A.T.M. di sebuah kos-kosan di kawasan Blitz Pool & Café, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Dari pemeriksaan, A.T.M. diketahui membeli satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2175 KU.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.31 WIB, petugas mengamankan S. di rumahnya di kawasan Tanjungkertang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi yang sebelumnya dibeli dari J.S. pada 16 Maret 2026 seharga Rp1,5 juta.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ132KK415421 dan nomor mesin JFZ1E345353, serta satu unit Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM8129PK642667 dan nomor mesin JM81E2644660.

Berdasarkan hasil penyelidikan, J.S. dan Y.S. diduga berkeliling mencari kendaraan yang mudah dikuasai. Kendaraan kemudian dicuri dengan cara merusak paksa bagian stang.

Sementara J.S. diduga menjual kendaraan hasil kejahatan kepada S. dan A.T.M. dengan menyebut kendaraan tersebut dijual dengan harga murah dan bukan merupakan hasil tindak pidana.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, tiga korban masing-masing berinisial T.P., J.Z. dan S.A. mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, Rp14 juta dan Rp18 juta.

Keempat tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara tersangka yang diduga membeli atau menguasai kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana disangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah kewajaran.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian atau informasi terkait tindak pidana kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110.

Pewarta : Kaffa

Pos terkait