Batam, PIJARKEPRI.COM – Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjeratan itu dilakukan selain sangkaan tindak pidana perjudian kasino.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, Suwanda dijerat TPPU karena penyidik masih mendalami aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026), seperti dilansir Kompas.com.
Namun, Nunung belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara TPPU tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian itu.
Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama sekitar tiga bulan. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas hingga pemain.
Rinciannya, satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran dan 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 10 di antaranya merupakan warga negara asing, terdiri atas tujuh warga China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.
Untuk perkara perjudian, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik menerapkan ketentuan pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penjeratan TPPU terhadap Suwanda membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh sumber, aliran, dan penggunaan dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian kasino tersebut. (ANG/KMP)







