Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, sar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026). (F-HPB)
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, sar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026). (F-HPB)

Batam, PIJARKEPRI.COM – Bareskrim Polri menggerebek dugaan praktik perjudian kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam. Sebanyak 197 orang diamankan dalam penindakan tersebut.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian darat jenis kasino di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penindakan,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, 86 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia dan 10 warga negara asing, terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua Singapura, dan satu Malaysia.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, terdiri atas Rp7,297 miliar dari tiga brankas dan Rp500 juta dari laci meja penukaran chip. Selain itu, penyidik mengamankan chip permainan yang nilainya masih dalam proses penghitungan.

Barang bukti lainnya berupa 105 mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan praktik perjudian tersebut.

Penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyelidikan juga dikembangkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Untuk dugaan TPPU, penyidik mendalami pihak yang mengelola, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian.

Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas praktik perjudian dan mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian maupun tindak pidana lainnya serta melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian 110. (ANG/HPB)

Pos terkait