Kabut Asap, Disdikpora Anambas Perpanjang Belajar Dari Rumah

Anambas, PIJARKEPRI.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Toni Karnain, menjelaskan perpanjangan BDR dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, jelasnya melalui telepon seluler, Selasa (22/9/2026)

“Menindaklanjuti surat pemberitahuan sebelumnya terkait pelaksanaan BDR sebagai langkah perlindungan akibat kondisi kabut asap, serta memperhatikan perkembangan kualitas udara di beberapa wilayah, disampaikan bahwa meskipun di beberapa daerah kabut asap mulai membaik, sebagian wilayah masih mengalami paparan dan kontaminasi asap,” ujar Toni Karnain.

Sebagai langkah kehati-hatian dan untuk memberikan perlindungan optimal kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka pelaksanaan BDR diperpanjang dengan ketentuan:

  1. Bagi Satuan Pendidikan 5 Hari Sekolah: diperpanjang mulai hari Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 23 – 25 September 2026.
  2. Bagi Satuan Pendidikan 6 Hari Sekolah: diperpanjang mulai hari Kamis sampai dengan Sabtu, tanggal 24 – 26 September 2026.

Toni menegaskan, perpanjangan BDR ini merupakan langkah sementara dan bersifat kehati-hatian dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kabut asap dan aspek kesehatan peserta didik.

Selama pelaksanaan BDR, Disdikpora meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk:

  1. Memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum dan jadwal yang telah disusun;
  2. Menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, termasuk memanfaatkan media pembelajaran daring, luring, penugasan terarah, komunikasi melalui kelompok belajar, maupun metode lain yang memungkinkan;
  3. Memastikan pelaksanaan BDR tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran;
  4. Memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet, perangkat komunikasi, maupun kondisi sosial lainnya;
  5. Menghindari kegiatan peserta didik yang mengharuskan berada di luar rumah;
  6. Kepala satuan pendidikan bersama pengawas dan koordinator wilayah agar memantau perkembangan kondisi di wilayah masing-masing serta memastikan pembelajaran tetap berjalan secara efektif;
  7. Apabila kondisi kabut asap di suatu wilayah telah membaik secara signifikan, satuan pendidikan tetap mengikuti arahan dan kebijakan Disdikpora terkait perubahan pelaksanaan pembelajaran.

“Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal tersebut akan disampaikan kemudian sesuai perkembangan situasi. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh kepala satuan pendidikan, pengawas, korwil, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, serta seluruh pihak terkait,” tutupnya. (Fendi)

Pos terkait