Anambas, PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mempercepat pengajuan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai Senin (10/8/2026)
Bupati Kepulauan Anambas Aneng mengumumkan percepatan tersebut saat memimpin apel pagi di Lapangan Kantor Bupati, Pasir Peti, Senin.
“Mulai hari ini seluruh PNS dan PPPK silakan mengajukan gaji ke-13. Anambas akan direalisasikan lebih cepat dua bulan dari rilis sebelumnya,” kata Aneng di hadapan peserta apel.
Menurut dia, percepatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri beberapa pekan lalu.
Aneng mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan kondisi dan kemampuan keuangan Kabupaten Kepulauan Anambas kepada pemerintah pusat.
Pembahasan itu juga melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta sejumlah pejabat terkait.
“Kita terus berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak para aparatur,” ujarnya.
Ia menegaskan kesejahteraan ASN menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah untuk menjaga motivasi aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Aneng berharap percepatan pembayaran gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi ASN dan menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pengumuman tersebut disambut tepuk tangan para ASN yang mengikuti apel pagi.
Pewarta : Fendi







