Tanjungpinang, PIJARKEPRI.COM – Seorang pria berinisial MB diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang setelah diduga meminta uang Rp5 juta kepada humas PT Arga Alam Pongkar dengan modus mengancam akan mempertahankan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika MB yang mengaku sebagai wartawan media daring mendatangi humas PT Arga Alam Pongkar pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, BUHARI disebut menyampaikan bahwa perusahaan tengah menghadapi persoalan terkait perizinan.
Ia mengaku telah mewawancarai masyarakat dan kepala desa mengenai dugaan perusahaan beroperasi di kawasan hutan lindung serta tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Informasi tersebut kemudian diberitakan melalui media daring Lintas Kasus. Setelah berita terbit, MB diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan imbalan berita tersebut dihapus atau diturunkan dari media.
Permintaan uang itu sempat tidak dipenuhi. Namun, MB kemudian kembali menghubungi humas perusahaan melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Rumah Makan Surya Minang, Kota Tanjungpinang.
Pertemuan akhirnya berlangsung pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada MB.
Polisi yang telah melakukan penyelidikan kemudian datang ke lokasi dan mengamankan MB.
Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Identifikasi Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Juara Limbong, S.H. menangkap MB.
Setelah penangkapan, pihak perusahaan membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Tanjungpinang. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam laporan tersebut, dugaan motif disebut berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan berupa uang. Adapun modus yang dilaporkan adalah ancaman melalui pemberitaan.
Hingga proses hukum berjalan, status MB tetap harus ditempatkan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : Aji Anugraha






