Lingga, PIJARKEPRI.COM – Kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Lingga menghadapi tekanan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal itu teruraikan dalam pendapatan daerah Lingga yang semula ditargetkan Rp800,49 miliar harus dikoreksi menjadi Rp739,33 miliar atau turun Rp61,16 miliar.
Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan agenda Penyampaian Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026.
Pengantar KUPA dan PPAS tersebut disampaikan langsung Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos. di hadapan DPRD Kabupaten Lingga, Sabtu (26/9/2026).
Penurunan pendapatan daerah terutama dipicu anjloknya proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp175,32 miliar, dalam rancangan perubahan APBD dikoreksi menjadi hanya Rp44,10 miliar.
Artinya, target PAD Lingga berkurang sekitar Rp131,22 miliar atau lebih dari 74 persen.
Di tengah penurunan tajam PAD tersebut, pendapatan transfer justru diproyeksikan meningkat dari Rp618,36 miliar menjadi Rp688,42 miliar.
Perubahan struktur tersebut menunjukkan semakin besarnya peran pendapatan transfer dalam menopang kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah pun dituntut lebih realistis dalam menetapkan target penerimaan sekaligus memperketat prioritas belanja.
“Penyampaian rancangan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan prioritas daerah,” kata Nizar.
Belanja Dipangkas Rp106 Miliar
Tekanan fiskal juga tercermin dari sisi belanja. Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan penurunan belanja daerah dari Rp850,30 miliar menjadi Rp743,68 miliar.
Dengan demikian, belanja daerah dipangkas sekitar Rp106,61 miliar.
Penyesuaian tersebut terutama terjadi pada belanja operasional dan belanja modal. Pemerintah daerah menyebut pengurangan pagu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja agar lebih efektif, efisien, produktif dan tepat sasaran.
Namun, angka tersebut sekaligus memperlihatkan ruang fiskal Lingga yang semakin terbatas. Dengan pendapatan daerah Rp739,33 miliar, sementara belanja mencapai Rp743,68 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp4,35 miliar yang harus ditopang melalui kebijakan pembiayaan.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya direncanakan Rp63 miliar juga dikoreksi menjadi Rp39,35 miliar atau berkurang Rp23,64 miliar.
Pemerintah Kabupaten Lingga menyatakan kebijakan pembiayaan diarahkan untuk menjaga keseimbangan APBD, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan pengelolaan keuangan tetap dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Bukan Sekadar Mengubah Angka
Nizar menegaskan perubahan APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai perubahan angka dalam struktur anggaran. Menurut dia, perubahan tersebut harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Pemerintah Kabupaten Lingga pada 2026 mengusung tema pembangunan “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Keunggulan Daerah, Investasi, Pemerataan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.”
“Perubahan anggaran merupakan upaya untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang sehingga sumber daya yang terbatas dapat diarahkan kepada program dan kegiatan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Nizar mengatakan penyusunan perubahan kebijakan anggaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan keberhasilan pengelolaan APBD tidak ditentukan semata oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kualitas perencanaan, ketepatan alokasi, efektivitas pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang daerah.
“Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan efektivitas program dan kegiatan, serta memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Lingga,” katanya.
Rancangan perubahan KUPA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lingga sebelum ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan koreksi PAD yang mencapai lebih dari Rp131 miliar, pembahasan di DPRD menjadi penting untuk memastikan setiap penyesuaian anggaran tidak hanya menyelesaikan persoalan fiskal di atas kertas, tetapi juga tidak mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
(Toni)







