Stop Bullying! Ini Deretan Sanksi Tegas bagi Pelajar yang Suka Merundung Teman

Ilustrasi
Ilustrasi

PIJARKEPRI.COM – Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga yang paling rentan terjadi di tingkat Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK), tindakan merundung sesama rekan pelajar kini tidak lagi bisa dianggap sekadar “bercandaan remaja.” Ada konsekuensi nyata dan sanksi berat yang siap menanti para pelaku.

Bacaan Lainnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memperketat aturan lewat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)

Aturan ini menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman, dan setiap tindakan perundungan akan ditindak tegas.

Bagi para pelajar, penting untuk memahami bahwa sekecil apa pun aksi perundungan, baik berupa ejekan verbal, pengucilan, kekerasan fisik, hingga perundungan di media sosial (cyberbullying) dapat menyeret pelaku ke dalam pusaran sanksi yang merugikan masa depan mereka.

Sanksi Administratif: Dari Teguran hingga Pemindahan

Di lingkungan sekolah, siswa yang terbukti melakukan bullying tidak akan lepas dari sanksi administratif yang bersifat edukatif namun tetap memberi efek jera. Sanksi tersebut meliputi:

1. Teguran Tertulis:

Sekolah akan mengeluarkan surat peringatan resmi yang dicatat dalam rekam jejak akademis siswa, serta memanggil orang tua atau wali murid.

2. Tindakan Edukatif:

Pelaku diwajibkan mengikuti program pembinaan karakter, konseling intensif, atau melakukan tugas sosial di lingkungan sekolah untuk menumbuhkan rasa empati yang hilang.

3. Pemindahan Jalur Pendidikan:

Jika perundungan masuk kategori sangat berat atau dilakukan berulang kali hingga lingkungan sekolah tidak lagi kondusif untuk pemulihan korban, pelaku dapat dipindahkan ke sekolah lain melalui koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Hukum Pidana Menanti: Penjara dan Denda Puluhan Juta

Banyak pelajar SMA/SMK keliru menganggap diri mereka “kebal hukum” karena masih berstatus di bawah umur. Faktanya, jika aksi bullying sudah melibatkan kekerasan fisik, pemerasan, atau pengancaman, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah hukum formal.

Meskipun proses hukum bagi anak di bawah 18 tahun mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan diversi atau perdamaian, hukum pidana tetap membayangi jika tindakan yang dilakukan tergolong berat:

Pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014):

Berdasarkan Pasal 76C, siapa pun yang melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta (Pasal 80). Jika korban mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia, ancaman hukumannya jauh lebih tinggi.

Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan (KUHP):

Aksi perundungan fisik yang dilakukan bersama-sama secara terang-terangan di muka umum dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Jeratan UU ITE:

Bagi pelajar yang gemar melakukan cyberbullying, seperti menyebarkan foto atau video intimidasi, melakukan fitnah, atau menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, mereka dapat dijerat pasal pencemaran nama baik atau pengancaman dalam UU ITE.

Saling Merangkul, Bukan Memukul

Edukasi mengenai dampak buruk perundungan harus terus ditanamkan sejak dini.

Menghargai perbedaan dan menjaga lisan serta perilaku di sekolah bukan hanya soal mematuhi peraturan, melainkan modal utama untuk membentuk karakter generasi muda yang berkualitas.

Pihak sekolah, guru, dan orang tua diimbau untuk tidak abai terhadap indikasi sekecil apa pun terkait perundungan.

Bagi para pelajar di seluruh Indonesia, mari jadikan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu yang aman dan menyenangkan.

Ingat, prestasi diraih dengan saling merangkul dan mendukung rekan sesama pelajar, bukan dengan memukul atau menjatuhkan mereka.

Penulis : Aji Anugraha

Pos terkait