PIJARKEPRI.COM – Sebuah pohon besar yang berdiri di atas lahan pribadi warga kawasan Kilometer 5 Bawah, Depan Hotel Garden, Kota Tanjungpinang, tumbang dan menimpa sejumlah pengendara yang sedang melintas pada Sabtu (18/7/2026)
Peristiwa ini memicu kemacetan total, memutus jaringan listrik, dan membuka ruang debat hukum terkait kelalaian pemilik lahan.
Pohon tua berukuran masif tersebut roboh ke arah jalan umum, menyangkut di kabel listrik, dan menutup seluruh badan jalan.
Akibatnya, akses utama di kawasan padat kendaraan tersebut lumpuh total selama beberapa waktu.
Seorang pengendara yang berada di lokasi kejadian mengungkapkan kekesalannya.
Menurutnya, insiden ini murni disebabkan oleh pembiaran dari pemilik lahan yang terkesan abai terhadap keselamatan publik.
“Sebaiknya pemilik lahan di tempat pohon tumbang ini perlu merawat pohonnya. Jika sudah tua, pohon itu diharapkan ditebang atau dipangkas. Jangan tunggu sudah besar, lapuk, dan akhirnya karena tak diurus malah tumbang dan membahayakan jiwa,” ujarnya di lokasi, Sabtu (18/7)
Ancaman Pidana dan Ganti Rugi Menanti Pemilik Lahan
Kasus pohon tumbang di lahan privat yang merugikan publik di jalan raya bukanlah sekadar “musibah alam” atau force majeure.
Secara hukum, pemilik lahan justru berpotensi menghadapi jerat hukum pidana maupun perdata akibat kealpaan (culpa)
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1/2023) Pasal 474, jika kelalaian pemilik dalam merawat atau menebang pohon yang lapuk terbukti mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ia diancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Jika mengakibatkan luka ringan, ancaman pidananya maksimal 9 bulan.
Tak hanya sanksi pidana, pemilik lahan juga dibayangi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata.
Korban yang terluka atau kendaraannya rusak berhak menuntut ganti rugi penuh atas seluruh biaya pengobatan dan perbaikan materiil.
Bahkan, pihak PLN maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas publik berupa kabel listrik dan terganggunya ketertiban jalan umum.
Kasus di KM 5 Bawah ini menjadi peringatan keras bagi warga Tanjungpinang yang memiliki pohon besar di pekarangannya, seperti merawat atau memangkas pohon yang mengancam keselamatan publik adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kesadaran sosial.
Ketika pembiaran berujung celaka, hukum siap menuntut tanggung jawab penuh.
Pewarta : Aji Anugraha







