PT CPM Jelaskan Mekanisme Pelaporan Tambang Timah Laut di Lingga Melalui PTSP Batam

PT CPM Jelaskan Mekanisme Pelaporan Tambang Timah Laut di Lingga Melalui PTSP Batam
PT CPM Jelaskan Mekanisme Pelaporan Tambang Timah Laut di Lingga Melalui PTSP Batam

PIJARKEPRI.COM – Tim Legal PT Citra Persada Mulia (PT CPM) memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaporan kegiatan usaha perusahaan menyusul adanya informasi bahwa aktivitas penambangan timah laut di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, belum diketahui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga.

Tim Legal PT CPM, Abdi, mengatakan perusahaan merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berada di wilayah Kabupaten Lingga.

Bacaan Lainnya

Namun, karena fasilitas industri perusahaan berlokasi di Batam, seluruh pelaporan kegiatan usaha dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam.

“PT Citra Persada Mulia merupakan perusahaan industri yang memiliki IUP operasi yang terletak di Lingga,” kata Abdi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, mekanisme tersebut mengikuti ketentuan administrasi berdasarkan lokasi industri perusahaan.
“Berhubung industri kita berada di Batam, maka pelaporan kegiatan usaha dilakukan melalui PTSP Batam,” ujarnya.

Abdi menjelaskan sistem perizinan dan pelaporan usaha saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem pemerintah pusat. Dengan demikian, seluruh data perizinan maupun laporan kegiatan perusahaan dapat diakses oleh instansi pemerintah yang berwenang.

“Setiap pelaku usaha sudah terintegrasi dari pusat. Jadi kami juga melapor melalui akun PTSP pusat. Di sana seluruh bidang usaha dan laporan perusahaan dapat dilihat,” jelasnya.

Selain menjelaskan mekanisme pelaporan, PT CPM juga memaparkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan timah.

Menurut Abdi, komoditas timah merupakan mineral logam yang wajib melalui proses hilirisasi sebelum dipasarkan ke luar negeri. Setelah diolah menjadi ingot dan diekspor, perusahaan dikenakan kewajiban pembayaran royalti yang menjadi bagian dari PNBP sesuai ketentuan pemerintah.

“Timah merupakan komoditas logam yang harus dihilirisasikan. Perusahaan harus mengolah terlebih dahulu menjadi ingot, kemudian ketika diekspor timbul royalti dan royalti itu merupakan PNBP yang telah ditentukan oleh negara,” ungkapnya.

Ia menegaskan PT CPM berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas perusahaan berkomitmen membayar pajak yang telah ditentukan oleh negara,” tegas Abdi.

Pewarta : Alifatoni

 

Pos terkait