PIJARKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang masih memberikan perhatian, masukan, dan kritik terhadap kepemimpinannya melalui surat terbuka yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Lis, kritik yang disampaikan secara terbuka merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan dan menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada siapa pun yang masih memberikan perhatian, masukan, maupun koreksi terhadap jalannya pemerintahan. Saya membaca dan memahami setiap kegelisahan yang disampaikan. Kritik adalah bagian dari demokrasi, terlebih jika tujuannya agar pemerintahan berjalan lebih baik,” kata Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga : Lis Darmansyah Jawab Surat Terbuka, Sebut Pelantikan Pejabat Tunggu Kepastian Hukum
Surat terbuka yang beredar sejak Rabu (8/7/2026) itu berisi kritik terhadap kepemimpinan Lis Darmansyah, di antaranya mengenai belum dilaksanakannya pelantikan pejabat definitif dan masih banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diisi pelaksana tugas (Plt).

Menanggapi hal tersebut, Lis menegaskan keterlambatan pelantikan pejabat bukan karena pemerintah mengabaikan persoalan tersebut, melainkan seluruh proses harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, sejak awal masa pemerintahannya, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga dihadapkan pada kondisi fiskal yang cukup berat akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kondisi itu mendorong pemerintah melakukan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) agar birokrasi menjadi lebih efektif dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami memilih membangun birokrasi yang sesuai kemampuan keuangan daerah. Penataan ini bukan sekadar mengurangi jumlah OPD, tetapi bagian dari reformasi birokrasi agar anggaran lebih banyak diarahkan untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Lis mengatakan proses perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah melalui tahapan panjang, mulai dari pengajuan ke DPRD pada 2025 hingga disahkannya Peraturan Daerah pada April 2026.
Saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang masih menyelesaikan penyusunan Peraturan Wali Kota, termasuk fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Karena itu, ia memilih menunggu seluruh proses hukum selesai sebelum melaksanakan pelantikan pejabat.
“Saya tidak ingin mengambil jalan pintas. Lebih baik sedikit lebih lama, tetapi cukup satu kali pelantikan dengan dasar hukum yang kuat, sehingga tidak terjadi pemborosan waktu, tenaga, dan anggaran,” tegasnya.
Lis juga menepis anggapan bahwa dirinya melupakan relawan maupun pendukung yang telah berjuang pada Pilkada. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan berbagai persoalan prioritas yang dihadapi daerah.
“Kalau ada yang belum sempat bertemu atau berdiskusi, bukan berarti dilupakan. Di tengah banyaknya persoalan yang harus diselesaikan tentu ada keterbatasan waktu dan skala prioritas. Saya percaya hubungan yang dibangun atas dasar ketulusan tidak akan runtuh hanya karena belum terpenuhi semua harapan dalam waktu yang singkat,” katanya.
Mengakhiri tanggapannya, Lis menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat selama disampaikan secara konstruktif.
“Terima kasih kepada semua yang masih peduli dan mengingatkan kami. Kritik akan menjadi bahan evaluasi agar pemerintahan ini terus berjalan lebih baik. Pada akhirnya, waktu yang akan membuktikan hasil kerja kami melalui pelayanan dan kinerja nyata untuk masyarakat Tanjungpinang,” ujar Lis.
Pewarta : Aji Anugraha







