Pekanbaru, PIJARKEPRI.COM – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K. Liamsi, menyatakan dirinya menjadi korban perlakuan yang dinilainya tidak adil dari manajemen perusahaan yang turut ia dirikan dan besarkan selama lebih dari tiga dekade.
Menurutnya, perjuangan para pendiri dalam membangun salah satu kelompok media terbesar di Sumatera kini justru berakhir dengan pengabaian, kehilangan aset strategis, hingga proses hukum yang menjerat dirinya.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada media, Selasa (30/6/2026) Rida mengisahkan perjalanan Riau Pos sejak berdiri pada 1991.
Berawal dari sebuah surat kabar mingguan dengan modal terbatas dan fasilitas sederhana, perusahaan tersebut berkembang menjadi jaringan media yang menaungi puluhan surat kabar di Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh di bawah jejaring Jawa Pos Group.
Menurut Rida, perkembangan itu tidak hanya melahirkan media cetak, tetapi juga memperluas usaha ke bidang percetakan, televisi, media digital, hingga properti.
Ia mengklaim aset perusahaan yang semula hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta berkembang menjadi aset bernilai mendekati Rp1 triliun pada 2016, termasuk dua Gedung Graha Pena di Pekanbaru dan Batam serta berbagai aset anak perusahaan di sejumlah daerah.
Namun, Rida menilai kontribusi para pendiri perusahaan kini tidak lagi dihargai.
Ia menyebut manajemen yang saat ini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) mengabaikan jasa para pendiri dan mengambil berbagai kebijakan yang dinilainya merugikan perusahaan maupun para karyawan.
“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida.
Rida juga mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas yang menurutnya telah mengendalikan perusahaan dan mengambil berbagai keputusan strategis meski, menurut klaimnya, kewajiban penyetoran modal belum sepenuhnya dipenuhi.
Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak Rida dan belum mendapat tanggapan maupun verifikasi independen dari pihak manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara.
Selain itu, Rida menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang menurutnya dilakukan dengan nilai jauh di bawah harga pasar.
Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar namun, menurutnya, diakuisisi sekitar Rp80 miliar.
Hal serupa disebutnya terjadi pada Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai Rp150 miliar tetapi diambil alih sekitar Rp60 miliar. Klaim tersebut juga belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait.
Rida menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengaku prihatin dengan kondisi perusahaan saat ini, termasuk berpindahnya operasional Harian Riau Pos dan Batam Pos dari gedung yang selama ini menjadi ikon kejayaan perusahaan, serta adanya karyawan yang dirumahkan maupun dipensiunkan sebelum waktunya.
Di tengah polemik tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group.
Ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada pengadilan.
“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.
Rida menduga perkara hukum yang dihadapinya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah kebijakan manajemen.
Ia juga menyebut sejumlah tokoh yang ikut membangun Riau Pos Group sejak awal, di antaranya almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap para pendiri perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) belum memberikan tanggapan atas pernyataan Rida K. Liamsi.
Apabila klarifikasi telah disampaikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Pewarta : Aji Anugraha







