KPK Bongkar Modus Jatah Izin Tinggal WNA

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas. (Foto: KPK)
KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas. (Foto: KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)

Praktik yang berlangsung selama empat tahun itu diduga menjadikan setiap pengurusan dokumen keimigrasian memiliki tarif tidak resmi dengan nilai transaksi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam siaran pers, Kamis (4/6/2026), menyampaikan bahwa lembaganya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP, dan GST. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022 hingga 2026.

Menurut KPK, modus yang digunakan berawal dari dugaan permintaan “jatah” dalam setiap pengurusan izin tinggal. SK diduga meminta setoran melalui JS yang kemudian memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Akibatnya, setiap dokumen izin tinggal yang diproses diduga memiliki tarif tertentu di luar ketentuan resmi.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku disebut memanfaatkan rekening nominee. Dana yang terkumpul kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan dengan menggunakan kode-kode khusus.

Salah satu istilah yang digunakan adalah “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

KPK juga menemukan penggunaan istilah yang menyerupai susunan personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.

Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima aliran uang hasil praktik pemerasan tersebut.

Dalam operasi penindakan dan penyidikan yang dilakukan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset kripto.

Budi Prasetyo mengatakan KPK masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK juga akan menelusuri dugaan modus lain yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian serta memperkuat pengawasan terhadap sistem pelayanan yang bersinggungan dengan aktivitas WNA di Indonesia.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : KPK
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait