Bungkus Kuaci Jadi Kamuflase Peredaran Sabu Batam

KAMUFLASE SABU - Bungkusan bekas kuaci yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui petugas dan menyamarkan penyimpanan narkotika jenis sabu. Modus tersebut terungkap dalam operasi Ditresnarkoba Polda Kepri yang membongkar peredaran 233,85 gram sabu dan menangkap dua tersangka di Batam. Foto: Humas Polda Kepri.
KAMUFLASE SABU - Bungkusan bekas kuaci yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui petugas dan menyamarkan penyimpanan narkotika jenis sabu. Modus tersebut terungkap dalam operasi Ditresnarkoba Polda Kepri yang membongkar peredaran 233,85 gram sabu dan menangkap dua tersangka di Batam. Foto: Humas Polda Kepri.

Dijanjikan Rp6 Juta, Kurir Sabu Batam Dibekuk Polisi

PIJARKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, di Batam, Selasa (2/6/2026) mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan di kawasan Tiban, Sekupang, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka dan menyita total 233,85 gram sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

Hasilnya, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42)

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disembunyikan dalam bungkusan bekas kuaci, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba itu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pemasok barang haram tersebut, yakni SA alias A (33).

Hanya berselang satu jam, polisi berhasil menangkap SA di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 174,44 gram netto.

Polisi juga menyita timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian dan masih dalam pengejaran petugas.

Kepada penyidik, SA mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan kepada sejumlah pembeli.

Modus yang digunakan adalah menjadi kurir sekaligus pengedar dengan iming-iming upah Rp6 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual.

Sebagian barang haram tersebut diketahui telah diedarkan, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dulu diamankan polisi.

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari keterangan kedua tersangka, penyidik menduga masih ada jaringan yang lebih besar di belakang peredaran narkotika tersebut.

Karena itu, lanjut nona menjelaskan bahwa pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Informasi dari masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kepulauan Riau. (HPK/ANG)

Pos terkait