Pemko Tanjungpinang Benahi RT-RW Sesuai Aturan Pemerintah

Ilustrasi pemilihan RT hasil AI.
Ilustrasi pemilihan RT hasil AI.

Lis: RT-RW Harus Taat Aturan, Bukan Personal

PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menggelar pemilihan dan restrukturisasi kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak di 18 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan.

Bacaan Lainnya

Langkah ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan RT-RW agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan, bukan jabatan personal yang berdiri sendiri tanpa struktur organisasi yang jelas.

“Selama ini seolah-olah RT dan RW dipahami sebagai individu atau personal. Padahal RT dan RW adalah lembaga yang memiliki kepengurusan dan aturan yang harus dipatuhi,” kata Lis, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa kepengurusan RW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu. Hal serupa juga berlaku pada struktur kepengurusan RT.

Lis menilai kondisi yang berjalan saat ini masih jauh dari ketentuan tersebut. Banyak RT dan RW yang beroperasi tanpa struktur kelembagaan yang lengkap sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan restrukturisasi.

“Banyak hal yang harus direstrukturisasi karena saat ini masih ditemukan kondisi yang tidak sesuai. Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan dan melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembenahan RT dan RW bukan semata pergantian pengurus, melainkan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat lingkungan agar lebih tertib, akuntabel, dan efektif dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan perubahan kepengurusan RT dan RW merupakan hasil pembahasan bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Menurut Zulhidayat, penataan kelembagaan juga akan berdampak pada jumlah RT di Tanjungpinang yang berkurang dari lebih dari 800 RT menjadi sekitar 500 RT. Penyesuaian dilakukan untuk menciptakan rentang jumlah kepala keluarga yang lebih proporsional di setiap wilayah.

“Selama ini ada RT yang jumlah warganya terlalu sedikit dan ada yang terlalu banyak. Nantinya akan disesuaikan agar beban pelayanan lebih seimbang dan pengelolaan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Selain meningkatkan efektivitas pelayanan, penataan RT-RW juga diharapkan mampu memperbaiki akurasi data kependudukan yang menjadi dasar berbagai program pemerintah.

Selama ini masih ditemukan bantuan sosial dan program bantuan lainnya yang tidak tepat sasaran akibat ketidaksesuaian data di tingkat lingkungan.

“Dengan penataan wilayah dan kepengurusan RT-RW yang lebih baik, pendataan masyarakat akan lebih akurat sehingga penyaluran bantuan pemerintah dapat benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” kata Zulhidayat.

Rencana penataan ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda pemerintahan yang paling menyita perhatian masyarakat dalam waktu dekat.

Selain menentukan kepengurusan baru, perubahan tersebut juga akan mengubah peta wilayah RT dan RW yang selama ini telah berjalan di lingkungan masing-masing.

Saat ini, panitia pelaksana di sejumlah wilayah 18 kelurahan di empat kecamatan Tanjungpinang tengah mempersiapkan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan RT dan RW baru sesuai dengan Perwako No 34 Tahun 2025.

Pewarta : Kafa
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait