PIJARKEPRI.COM – Putusan terhadap Aris Mu’ajib, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Batam, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp75 juta kepada terdakwa, pada 7 Mei 2026.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi, Rabu (1/7/2026) mengatakan putusan dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg telah inkrah setelah Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Untuk terdakwa Aris Mu’ajib dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp75 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari jaksa,” ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Aris Mu’ajib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Fauzi menegaskan, putusan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut tidak disamaratakan. Majelis hakim menilai tingkat kesalahan masing-masing berdasarkan peran, tanggung jawab, keuntungan yang diperoleh, besarnya kerugian negara, serta dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana.
“Majelis hakim mempertimbangkan banyak aspek sebelum menjatuhkan putusan, mulai dari peran terdakwa, kerugian negara, manfaat yang diperoleh, hingga dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Perkara ini bermula dari proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang dilaksanakan BP Batam.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, proyek tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari Anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam Tahun Anggaran 2020.
Dalam dakwaan disebutkan Aris Mu’ajib, yang ditunjuk sebagai PPK melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 87 Tahun 2020 tertanggal 5 Mei 2020, diduga bersama sejumlah pihak lainnya melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek selama kurun waktu Mei 2020 hingga April 2023.
“Penanganan terhadap terdakwa lain dilakukan secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing,” ungkap Humas PN Tanjungpinang, Fauzi.
Persidangan perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi dengan hakim anggota Herman Sjafrijadi dan Yusuf Gutomo. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Zulna Yosepha Z, Gilang Prasetyo Rahman, dan Rosmarlina Sembiring.
Kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Terminal Batu Ampar menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis yang didanai negara senilai Rp40 miliar.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap salah satu terdakwa menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, sementara proses hukum terhadap terdakwa lainnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Aji Anugraha







