MK Batalkan Pasal Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: HukumOnline.com)
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: HukumOnline.com)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana penggunaan lambang negara di luar keperluan yang diatur undang-undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Putusan tersebut diambil MK setelah mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bacaan Lainnya

“Pasal 237 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dilansir HukumOnline.com saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026) lalu.

Pasal yang dibatalkan tersebut sebelumnya mengatur pidana bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang, dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan ketentuan Pasal 237 KUHP pada dasarnya mengadopsi substansi Pasal 57 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun, Pasal 57 huruf d UU 24/2009 sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Dalam putusan tersebut, MK menilai larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU 24/2009 tidak tepat. Sebab, dalam praktiknya lambang negara digunakan masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan.

“Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat,” ujar Enny.

Menurut dia, lambang negara antara lain digunakan pada penutup kepala, pakaian, seragam siswa, hingga menjadi bagian dari monumen atau tugu. Penggunaan tersebut tidak seluruhnya masuk dalam kategori penggunaan wajib maupun penggunaan yang diizinkan berdasarkan UU 24/2009.

MK kemudian menemukan substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 kembali dimuat dalam Pasal 237 huruf c KUHP Nasional.

Karena belum menemukan alasan kuat untuk mengubah pendirian dalam putusan sebelumnya, MK menggunakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dalam menguji konstitusionalitas Pasal 237 huruf c KUHP.

“Dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 adalah dalil yang berdasar,” kata Enny.

Perkara tersebut diajukan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT). Para Pemohon menilai Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan ekspresi, aspirasi, serta memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Mereka juga menilai penggunaan Garuda Pancasila dalam ekspresi dan gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Rumusan norma yang dinilai terlalu luas dan multitafsir dikhawatirkan menimbulkan efek membungkam serta membuka ruang kriminalisasi terhadap warga.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan Pasal 237 huruf c inkonstitusional. (MAS/ANG)

Pos terkait