KPU RI Ikuti Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

PIJARKEPRI.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin, menegaskan komitmen KPU untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah.

Afif mengungkapkan, “Kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Langkah yang diambil KPU termasuk mengajukan konsultasi kepada DPR mengenai dua putusan terbaru MK dan MA. Afif menekankan, “KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi.”

Afif menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari ‘tertib prosedur’ sesuai dengan putusan MK nomor 92/2016, yang mengharuskan KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum merumuskan Peraturan KPU (PKPU).

Informasi tambahan, putusan MK terbaru mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah telah menimbulkan polemik di kalangan DPR. MK mengeluarkan dua putusan penting:

– Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik.
– Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sebagai respons, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada memutuskan untuk melanjutkan revisi UU Pilkada secara cepat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. (Ist)

Pos terkait