JAKARTA, 8 Maret 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai perintah “Siaga 1” yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram No. TR/283/2026 tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil.
Perintah tersebut berisi tujuh instruksi kepada prajurit TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan, menyusul dampak serangan Amerika Serikat ke Iran yang dinilai berpotensi memengaruhi situasi dalam negeri. Instruksi itu antara lain memerintahkan pengamanan ketat terhadap objek vital transportasi darat seperti stasiun dan terminal, pelabuhan laut, serta bandara.
Koalisi menilai langkah Panglima TNI mengeluarkan perintah siaga tersebut melampaui kewenangannya. Menurut mereka, pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
Selain itu, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden.
Koalisi menyatakan penilaian terhadap situasi nasional dan dinamika geopolitik, termasuk keputusan pengerahan TNI, seharusnya berada pada Presiden bersama DPR sebagai representasi rakyat. TNI, sebagai alat pertahanan negara, dinilai hanya menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh pemerintah sipil.
“Karena itu, Panglima TNI tidak semestinya melakukan penilaian situasi politik-keamanan secara mandiri dan mengeluarkan perintah pengerahan militer,” kata Koalisi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/3).
Koalisi juga menilai status siaga satu saat ini belum memiliki urgensi. Mereka menilai kondisi pertahanan dan keamanan nasional masih berada dalam kendali pemerintah sipil dan aparat penegak hukum, tanpa adanya eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara.
Selain itu, belum ada permintaan resmi dari institusi sipil maupun aparat penegak hukum kepada Presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP). Dalam prinsip reformasi sektor keamanan, pelibatan militer dalam OMSP seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort) ketika kapasitas sipil tidak lagi mampu mengatasi situasi.
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi serta mencabut telegram Panglima TNI tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan tidak didukung kebutuhan situasional.
Mereka juga memperingatkan bahwa jika pemerintah membiarkan kebijakan itu tetap berlaku, langkah tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya penggunaan “politics of fear” terhadap masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kritik publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
“Presiden dan DPR harus segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi,” tegas Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia, hingga AJI Indonesia.







