PIJARKEPRI.COM – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau menyoroti dugaan kebijakan blacklist terhadap Lintong Manurung yang dilakukan manajemen sejumlah tempat hiburan malam di bawah naungan Planet Group.
Organisasi profesi wartawan foto itu menilai pemasangan foto seseorang di ruang publik sebagai penanda larangan masuk berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, mengatakan setiap sengketa atau permasalahan antara individu dengan pengelola usaha semestinya diselesaikan secara profesional melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, bukan dengan cara memperlihatkan identitas seseorang kepada publik.
Menurut Tommy, langkah memasang foto seseorang di pintu masuk tempat usaha dapat menimbulkan stigma sosial dan berpotensi merugikan nama baik pihak yang bersangkutan.
“Apabila memang ada permasalahan antara kedua pihak, sebaiknya diselesaikan secara profesional tanpa harus mempermalukan seseorang di ruang publik,” kata Tommy, Minggu (7/6/2026).
PFI Kepri menerima informasi bahwa foto yang digunakan dalam kebijakan blacklist tersebut diduga berasal dari tangkapan layar kamera pengawas atau CCTV.
Foto itu kemudian dicetak dan ditempel di sejumlah akses masuk tempat usaha sebagai penanda bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki lokasi tersebut.
Tommy menilai penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan patut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak privasi dan hak potret. Terlebih, foto tersebut dipasang pada area yang dapat dilihat pengunjung maupun masyarakat umum.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan hak potret telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan potret seseorang untuk kepentingan tertentu pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari pihak yang dipotret.
Selain itu, PFI Kepri juga menyoroti kemungkinan munculnya unsur pencemaran nama baik apabila pemasangan foto dilakukan dengan tujuan memberikan cap negatif atau mempermalukan seseorang di hadapan publik.
“Persoalan ini perlu dikaji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Penilaian akhirnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Tak hanya soal hak potret, Tommy juga mengingatkan bahwa foto seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, setiap penggunaan, penyebaran, maupun publikasi identitas seseorang harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku.
PFI Kepri berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui koridor hukum yang berlaku. Organisasi tersebut menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak setiap warga negara.
Menurut PFI Kepri, kebijakan internal sebuah usaha tetap harus memperhatikan batas-batas hukum, termasuk hak privasi dan perlindungan identitas individu.
Persoalan blacklist tidak boleh menjadi alasan untuk menampilkan foto seseorang di ruang publik yang berpotensi menimbulkan stigma maupun kerugian reputasi sebelum adanya putusan atau penetapan dari pihak yang berwenang.
Pewarta : Aji Anugraha







