WNA Penabrak Prajurit TNI AL Disorot, Legalitas SIM Dipertanyakan

Polisi telah mengamankan Cao Tingke, WNA yang mengendarai mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1271 OH saat insiden maut yang menewaskan satu orang prajurit TNI AL, di JL Nusantara, Tanjungpinang, pada Jumat (8/5/2026) pagi.
Polisi telah mengamankan Cao Tingke, WNA yang mengendarai mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1271 OH saat insiden maut yang menewaskan satu orang prajurit TNI AL, di JL Nusantara, Tanjungpinang, pada Jumat (8/5/2026) pagi.

PIJARKEPRI.COM – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan anggota TNI AL, Serda MPU Muhamad Maulana Sidik, di Jalan Nusantara KM 12, Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, terus menuai sorotan publik.

Tidak hanya terkait dugaan kelalaian berkendara, tetapi juga menyangkut legalitas dan kelayakan izin mengemudi warga negara asing (WNA) yang menjadi pengemudi kendaraan maut tersebut.

Bacaan Lainnya

Polisi telah mengamankan Cao Tingke, WNA yang mengendarai mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1271 OH saat insiden maut itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) pagi.

Dalam kecelakaan tersebut, Serda MPU Muhamad Maulana Sidik, personel Staf Minpers Lanudal Tanjungpinang, meninggal dunia usai mengalami tabrakan keras saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BP 3612 QM.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, mobil yang dikendarai Cao Tingke melaju dari arah Kijang menuju Kota Tanjungpinang dengan kecepatan tinggi.

Di lokasi kejadian yang merupakan tikungan dekat jembatan lama Bandara RHF, kendaraan itu diduga mengambil jalur berlawanan saat menyalip kendaraan lain hingga akhirnya menghantam sepeda motor korban.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, membenarkan bahwa pengemudi telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyebut pengemudi WNA tersebut memiliki SIM A lokal Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah diamankan. Pengemudi merupakan WNA dan memiliki SIM A lokal,” ujar Marbun.

Namun, fakta bahwa seorang WNA dapat mengantongi SIM Indonesia kini menjadi perhatian serius publik.

Pertanyaan yang mencuat bukan lagi sekadar soal kepemilikan SIM, melainkan bagaimana proses verifikasi kompetensi berkendara dilakukan hingga seorang pengemudi asing dapat mengendarai kendaraan dengan cara yang diduga membahayakan pengguna jalan lain, hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Pihak Imigrasi Tanjungpinang turut angkat bicara. Humas Imigrasi Tanjungpinang, Daniel, menyebut WNA memang dapat mengemudi di Indonesia apabila memiliki dokumen keimigrasian yang sah seperti KITAS dan memenuhi syarat administrasi penerbitan SIM.

“Yang bersangkutan berkendara mempunyai SIM dari KITAS yang diterbitkan. Lebih lanjut akan kita dalami,” ujarnya.

SIM A WNA yang terlibat tabrakan dengan Anggota TNI AL di Tanjungpinang, Kepri.
SIM A WNA yang terlibat tabrakan dengan Anggota TNI AL di Tanjungpinang, Kepri.

Secara hukum, WNA yang berada di Indonesia tetap wajib tunduk pada seluruh ketentuan lalu lintas nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (1), setiap pengendara diwajibkan mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) menegaskan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Tidak berhenti di sana, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan berkendara ugal-ugalan, penggunaan jalur lawan saat tikungan, hingga aspek administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan WNA tersebut sebagai mitra perusahaan di wilayah Kepri.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan terhadap aktivitas dan kepatuhan hukum WNA di daerah strategis investasi seperti Kepulauan Riau.

Kehadiran tenaga asing memang dilindungi regulasi, namun keselamatan warga lokal tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya pengawasan terhadap disiplin dan etika berkendara.

Di sisi lain, keluarga korban dan masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Penanganan perkara ini dinilai tidak boleh berhenti pada status “kecelakaan lalu lintas biasa”, mengingat dugaan pelanggaran terjadi akibat aksi menyalip di tikungan dengan kecepatan tinggi yang berujung hilangnya nyawa seorang prajurit TNI AL yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Hingga saat ini Polresta Tanjungpinang belum melaksanakan gelar perkara terkait pristiwa WNA menabrak Anggota TNI ini.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait