PIJARKEPRI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan hingga kini tidak ada pembahasan maupun kesepakatan antara PWI Pusat dan Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) terkait rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Tanjungpinang.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, di Batam, Senin (27/7/2026) mengatakan setiap pelaksanaan UKW yang menggunakan nama PWI di wilayah Kepulauan Riau harus melalui mekanisme organisasi dan berkoordinasi dengan PWI Kepri.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya klaim KJK yang berencana menggelar UKW di Tanjungpinang dengan menggandeng PWI Pusat.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum PWI Pusat, Pak Akhmad Munir. Beliau menegaskan tidak ada pembahasan soal UKW dengan KJK,” kata Saibansah.
Menurut Saibansah, penyelenggaraan kegiatan yang membawa nama PWI di daerah tanpa koordinasi dengan pengurus provinsi tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Ia juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada Sekretariat PWI Pusat terkait surat permohonan UKW yang diajukan KJK. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kata dia, surat permohonan itu tidak ditujukan kepada pihak yang berwenang.
“Setelah kami cek ke Sekretariat PWI Pusat, surat permohonan tersebut salah alamat. Permohonan terkait UKW seharusnya ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat,” ujarnya.
Saibansah mengatakan sejumlah pengurus maupun anggota KJK masih tercatat sebagai anggota PWI Kepri.
Menurut dia, PWI Kepri sebelumnya telah mengajak mereka kembali bergabung dalam organisasi sebagai bagian dari proses rekonsiliasi pascadualisme di tubuh PWI.
Ia menegaskan PWI Kepri tetap membuka ruang rekonsiliasi, namun akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi apabila terdapat anggota yang dinilai melanggar aturan internal.
Selain itu, Saibansah mengungkapkan PWI Kepri telah menyampaikan penolakan terhadap permohonan persetujuan pembentukan maupun keanggotaan KJK melalui Surat Nomor 01/Re/PWI KEPRI/VI/2026.
Dalam surat tersebut, PWI Kepri menilai KJK merupakan organisasi yang menjalankan program sejenis dengan PWI tanpa adanya komunikasi dan koordinasi dengan pengurus daerah.
PWI Kepri juga mengimbau instansi pemerintah, mitra kerja, serta insan pers di Kepulauan Riau untuk memastikan setiap kegiatan yang mengatasnamakan PWI memperoleh persetujuan dari pengurus resmi PWI Kepri.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa proses rekonsiliasi pascadualisme di tubuh PWI harus dijalankan oleh seluruh anggota.
“Rekonsiliasi, persatuan, kekompakan ini adalah perintah Ketua Umum,” kata Akhmad Munir sebagaimana dikutip PWI Kepri.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) terkait pernyataan PWI Kepri mengenai rencana penyelenggaraan UKW tersebut.
Pewarta : Aji Anugraha







