KPK Boyong Dokumen Kuota Rokok Dari Kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang

Penyidik KPK usai menggeledah kanto BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) petang. (Foto: Aji Anugraha)
Penyidik KPK usai menggeledah kanto BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) petang. (Foto: Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah dokumen usai menggeledah kantor BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) petang.

Sejumlah penyidik KPK membawa sejumlah koper dan menaiki minibus meninggalkan kantor BP FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kepala BP FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang Ikhsan Fanzuri, mengatakan petugas KPK mengambil sejumlah dokumen dari tempat arsip surat 16-19 BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang.

“Dokumen penggunaan kuota tembakau, rokok ya, sampai 2019 dulu jaman Buk Den Yelta,” kata Ikhsan, saat diwawancara sejumlah wartawan di luar kantor BP FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor BP FTZ Tanjungpinang

Ikhsan mengatakan tak dapat memberikan keterangan lebih dan segera berangkat menuju Batam, untuk mengikuti pemeriksaan selanjutnya.

“Tidak ada pertanyaan dari penyidik. Selanjutnya belum tau mungkin di Batam,” ungkapnya.

Penyidik Komisi mulai menggeledah kantor Badan Pengusaha Bintan Wilayah Tanjungpinang, di JL. Raja Haji Fisabilillah, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan KPK mulai penyidikan baru dugaan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali, Senin (27/3/2023) melalui keterangan tertulis.

Baca Juga : KPK Geledah Beberapa Lokasi di Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Cukai Rokok

Ia mengatakan, Tim Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali Fikri, melalu keterangan tertulis yang diterima pijarkepri.com

KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198. (Aji)

Pos terkait