PIJARKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara.
Pengungkapan kasus dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Minggu (10/5/2026) sore.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, dari hasil pendataan polisi mengamankan 24 WNA terdiri dari 14 warga negara Vietnam, 4 Filipina, 3 Kamboja, 2 Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 Suriah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.
Polisi mengungkap modus yang digunakan para pelaku dengan memanfaatkan fitur siaran langsung Facebook untuk menarik pemain.
Masing-masing pelaku disebut memiliki peran berbeda, mulai dari host, operator, customer service hingga pemain palsu atau fake player untuk meyakinkan korban seolah permainan memberikan keuntungan besar.
Dari pengembangan kasus, petugas turut mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Meski bangunan dalam keadaan kosong, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian daring.
Para pelaku dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana siber melalui layanan kepolisian 110







