Pelaku Usaha Keluhkan Cara Penertiban Awning, Satpol PP Tanjungpinang Akui Ada Miskomunikasi

Kedai Kopi Zayn, di Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026) (Foto: pijarkepri.com)
Kedai Kopi Zayn, di Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026) (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Proses penertiban awning atau kanopi oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang di kawasan Bintan Centre menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Mereka menilai pendekatan petugas di lapangan kurang humanis dan belum disertai penjelasan hukum yang utuh kepada masyarakat.

Salah satu keluhan disampaikan Ronnie, pemilik Kedai Kopi Zayn di Jalan DI Panjaitan, Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku terkejut saat petugas Satpol PP datang membawa surat klarifikasi dan meminta dirinya segera menandatangani dokumen terkait penertiban awning di halaman rukonya.

Menurut Ronnie, petugas datang tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai dasar aturan maupun alasan bangunannya masuk dalam objek penertiban.

“Yang bersangkutan datang langsung menyodorkan surat minta tanda tangan dan meminta awning depan ruko dicopot, tanpa penjelasan yang jelas,” kata Ronnie, Selasa (12/5/2026).

Ronnie menegaskan dirinya tidak keberatan apabila bangunan miliknya memang melanggar aturan daerah. Namun ia berharap pemerintah dapat lebih terbuka dan komunikatif dalam menyampaikan dasar hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini berupaya menjalankan usaha secara tertib.

Ia mengaku dalam surat Undangan Klarifikasi Ke-2 yang diterimanya tidak dijelaskan secara spesifik pelanggaran yang dimaksud, selain mencantumkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum beserta lampiran daftar pemilik awning yang dipanggil klarifikasi.

“Saya bukan menolak aturan. Kalau memang salah, saya siap mengikuti ketentuan. Tapi masyarakat juga perlu diberikan penjelasan yang konkret supaya paham letak pelanggarannya,” ujarnya.

Selain soal komunikasi, Ronnie juga berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh dan adil. Menurutnya, masih terdapat bangunan lain dengan kondisi serupa yang belum masuk dalam daftar pemanggilan klarifikasi.

“Kalau memang penertiban dilakukan, sebaiknya merata supaya tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat,” katanya.

Keluhan pelaku usaha tersebut menjadi catatan penting di tengah upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang menjaga ketertiban tata kota tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat dan iklim usaha.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan penertiban awning dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Agus, sejumlah bangunan tambahan yang bersentuhan langsung dengan fasilitas umum atau PSU menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan ketertiban tata ruang dan kepentingan umum.

Ia menegaskan Satpol PP pada prinsipnya mengedepankan tahapan persuasif sebelum tindakan penertiban dilakukan. Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 49 titik di kawasan Bintan Centre yang sedang melalui proses pendataan dan klarifikasi.

“Pemilik bangunan kami beri kesempatan terlebih dahulu untuk klarifikasi. Tidak langsung dilakukan pembongkaran. Kemungkinan memang ada miskomunikasi di lapangan,” ujar Agus.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono. (Sumber Foto : Satpol PP Tanjungpinang)
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono. (Sumber Foto : Satpol PP Tanjungpinang)

Agus juga mengakui masih adanya kekurangan dalam penyampaian informasi oleh petugas kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf apabila proses pelayanan di lapangan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kami mohon maaf jika ada masyarakat yang merasa kurang nyaman. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar penyampaian informasi dan sosialisasi ke depan bisa lebih baik dan humanis,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza juga mengingatkan jajaran Satpol PP agar penegakan perda dilakukan secara tegas namun tetap santun, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. (PKG/ANG)

Pos terkait