Anambas, PIJARKEPRI.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Belah menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 menjadi Peraturan Desa Batu Belah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Musyawarah Desa tentang Penetapan RKPDes Tahun 2027 yang digelar pada Jumat (25/9/2026) bertempat di Gedung Pertemuan Desa Batu Belah.
Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Batu Belah, Sukandi, dan dihadiri oleh 3 orang anggota BPD Desa Batu Belah, dengan disaksikan oleh para undangan dari berbagai unsur masyarakat, Pemerintah Desa, Camat Siantan Timur, serta Pendamping Desa Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rancangan RKPDes Tahun 2027 yang diajukan oleh Pemerintah Desa Batu Belah secara resmi disepakati oleh BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Kepala Desa Batu Belah, Babandi, S.I.P., menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses penyusunan hingga penetapan RKPDes tersebut.
“Alhamdulillah Rancangan RKPDes Tahun 2027 yang telah disusun oleh Tim Penyusun RKPDes Desa Batu Belah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembentukan Tim Penyusun, mendengarkan Aspirasi Masyarakat dari setiap Dusun dan diverifikasi oleh tim verifikasi, maka hari ini kami bawa dan dibahas di tingkat Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Batu Belah. Alhamdulillah BPD telah menyepakati Rancangan RKPDes tersebut menjadi Peraturan Desa,” ujar Babandi.
Ia menjelaskan, RKPDes merupakan rencana kerja untuk tahun 2027. Terkait realisasinya, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
“RKPDes ini merupakan Rencana kerja tahun 2027, terkait realisasi atau tidak tentu kita akan melihat kemampuan keuangan Desa di tahun 2027, dan tidak menutup kemungkinan kita akan usulkan beberapa kegiatan untuk didanai oleh APBD Kabupaten, Provinsi bahkan di tingkat Pusat,” pungkasnya. (Fendi)







