Anambas, PIJARKEPRI.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa menegaskan tidak ada larangan bagi kapal mengambil muatan di Pelabuhan Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, selama tujuan pelabuhan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor UPP Kelas II Tarempa, Adhit, mengatakan ketentuan tersebut sekaligus meluruskan isu mengenai adanya pelarangan aktivitas muat di Pelabuhan Kuala Maras
yang beredar beberapa hari terakhir.
“Kami tegaskan tidak ada pelarangan untuk mengambil muatan ke Pelabuhan Kuala Maras selama pelabuhan tujuan pada Surat Persetujuan Berlayar sesuai,” kata Adhit kepada media ini melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2026)
Ia menjelaskan, persoalan muncul dalam kasus KM Bahtera Jaya 1A yang mengantongi SPB dengan tujuan Pelabuhan Kijang, bukan Pelabuhan Kuala Maras.
“Dalam hal ini KM Bahtera Jaya 1A keberangkatan tujuannya Pelabuhan Kijang, bukan Kuala Maras,” ujarnya.
Adhit menegaskan kapal yang telah berangkat dari Pelabuhan Tarempa tidak diperkenankan singgah di pelabuhan lain untuk menambah muatan apabila tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam SPB.
Menurut dia, penerbitan SPB dari Pelabuhan Tarempa merupakan kondisi akhir keberangkatan kapal, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, termasuk kondisi cuaca perairan Anambas yang belakangan kurang bersahabat.
“Keberangkatan dari Pelabuhan Tarempa adalah kondisi final atau terakhir kami menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,” katanya.
Karena itu, Syahbandar meminta perusahaan pelayaran, agen kapal, dan nakhoda memastikan aktivitas bongkar muat di lapangan sesuai dengan pelabuhan tujuan yang tercantum dalam SPB guna menghindari kesalahpahaman.
Pewarta : Fendi







