PIJARKEPRI.COM – Ketua LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepulauan Riau, Kherjuli, melontarkan kritik keras terhadap dugaan perusakan hutan mangrove (Bakau,red) di kawasan bawah Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Ia menilai kerusakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang harus diusut tuntas.
Dalam keterangannya di Tanjungpinang, Kamis (25/6/2026), Kherjuli menegaskan bahwa mangrove merupakan ekosistem yang mendapat perlindungan hukum berlapis melalui berbagai regulasi nasional maupun daerah.
Baca Juga : LSM ALIM Minta Presiden Prabowo Perintahkan TNI Bersihkan Ekosistem Mangrove di Indonesia
Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Negara telah menyediakan instrumen hukum yang lengkap untuk melindungi mangrove. Ada sanksi pidana, denda, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Karena itu, perusakan mangrove tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa,” kata Kherjuli.
Menurutnya, keberadaan mangrove memiliki nilai ekologis yang sangat strategis karena mampu menyerap karbon jauh lebih besar dibandingkan vegetasi daratan.
Kerusakan satu hektare mangrove, kata dia, setara dengan hilangnya kemampuan penyerapan karbon dari beberapa hektare vegetasi darat.
Kherjuli menyayangkan dugaan penimbunan yang menyebabkan hilangnya vegetasi mangrove di kawasan Dompak.
Ia menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Persetujuan Lingkungan maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Namun yang paling disorotnya adalah lemahnya pengawasan hingga kerusakan lingkungan baru menjadi perhatian publik setelah terungkap melalui pemberitaan media.
“Kerusakan sudah terjadi, mangrove sudah hilang, baru ramai dibahas. Ini pola yang berulang. Pertanyaannya, ke mana pengawasan selama proses penimbunan berlangsung?” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Mangrove Dompak Jadi Sorotan, Organisasi Pemuda Minta Penegakan Hukum Tak Mandek
Ia menilai sulit menerima logika bahwa aktivitas penimbunan dalam skala besar dapat berlangsung tanpa terdeteksi.
Menurutnya, lalu-lalang truk pengangkut tanah urug menuju lokasi seharusnya menjadi perhatian aparat maupun instansi pengawas sejak awal.
“Truk-truk pengangkut tanah itu bukan benda kecil yang tidak terlihat. Aktivitas seperti ini berlangsung terbuka. Karena itu publik berhak mempertanyakan bagaimana proses tersebut bisa terjadi hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” katanya.
Kherjuli juga mengingatkan agar tidak ada praktik pembiaran ataupun dugaan permainan antara pelaku dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penegakan hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perusakan lingkungan bisa dilakukan terlebih dahulu, lalu urusan hukum dipikirkan belakangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekalipun suatu kawasan pada akhirnya dapat dialihfungsikan melalui mekanisme yang sah, proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban kompensasi, pemulihan lingkungan, atau penggantian kawasan sesuai arahan pemerintah.
Karena itu, ALIM mendesak aparat penegak hukum segera mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan mangrove di Dompak dan menindak tegas pelaku apabila terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta pelaku diusut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa perusakan mangrove adalah pelanggaran yang bisa ditoleransi,” ujarnya.
Kherjuli mengaku prihatin karena di saat berbagai kelompok masyarakat, relawan, dan organisasi lingkungan berupaya menanam kembali mangrove di sejumlah kawasan pesisir yang rusak dengan biaya besar dan proses yang memakan waktu bertahun-tahun, masih ada pihak-pihak yang diduga merusak ekosistem tersebut hanya demi kepentingan sesaat.
“Menanam mangrove membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan kesabaran yang panjang. Tetapi merusaknya hanya membutuhkan waktu singkat. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya pohon mangrove, melainkan benteng alami pesisir yang melindungi kehidupan masyarakat,” tutupnya.
Pewarta : Aji Anugraha







