PIJARKEPRI.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghormati keputusan sejumlah anggota yang mengundurkan diri dari organisasi profesi tersebut.
Selain itu, mereka yang mengundurkan diri segera berkoordinasi dengan PWI Pusat untuk menyelesaikan administrasi keanggotaan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Keputusan itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat rutin Pengurus PWI Kepri di Batam, Kamis (6/8/2026), menyusul pernyataan pengunduran diri sejumlah anggota yang telah disampaikan kepada publik.
Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri, Marganas Nainggolan, meminta seluruh pengurus menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana sebagai bagian dari dinamika yang lazim terjadi dalam organisasi profesi.
“Pengurus harus menghormati keputusan pribadi mereka. Yang terpenting sekarang adalah menindaklanjutinya sesuai mekanisme organisasi,” kata Marganas.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan para mantan anggota, surat pengunduran diri beserta kartu tanda anggota (KTA) telah dikirimkan langsung kepada PWI Pusat.
Karena itu, PWI Kepri diminta segera melakukan koordinasi agar proses administrasi keanggotaan berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai tindak lanjut administrasi.
“PWI Kepri menghormati keputusan beberapa anggota yang memilih mengundurkan diri. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kebersamaan serta kontribusi yang telah mereka berikan selama menjadi bagian dari PWI,” ujar Saibansah.
Ia menegaskan PWI merupakan organisasi profesi yang memiliki mekanisme yang jelas dalam mengatur hak dan kewajiban anggota, termasuk perubahan status keanggotaan. Karena itu, seluruh proses akan dilaksanakan sesuai AD/ART PWI.
Saibansah menambahkan PWI Kepri tetap berkomitmen menjaga soliditas organisasi, meningkatkan pelayanan kepada anggota, serta memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas wartawan di Kepulauan Riau.
Sesuai AD/ART PWI, pengunduran diri anggota dilakukan secara tertulis dan diproses melalui mekanisme administrasi organisasi.
Seluruh tahapan penyelesaian status keanggotaan akan dikoordinasikan dengan PWI Pusat sebagai bagian dari tertib administrasi organisasi.
Pewarta : Aji Anugraha







