Anambas, PIJARKEPRI.COM – Pengiriman sekitar 20 ton buah kepayang atau kembang semangkok dari Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuju Jakarta kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pemilik komoditas tersebut disebut dipanggil Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu berlangsung di tengah perhatian publik terhadap proses pengiriman komoditas yang sebelumnya diangkut menggunakan Kapal Logistik Nusantara 04 melalui program Tol Laut dari Pelabuhan Letung menuju Jakarta.
Sebelumnya, proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area terhadap komoditas tersebut juga dipertanyakan, terutama terkait tahapan pemeriksaan sebelum dokumen diterbitkan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, komoditas yang dikirim tercatat sebagai buah tempayan dengan berat 20.000 kilogram atau sekitar 20 ton.
Barang tersebut tercatat berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas, dikeluarkan melalui Pelabuhan Letung, dan ditujukan ke Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sertifikat tersebut tercatat diterbitkan pada 9 September 2026.
Sebelumnya, pemilik barang, Sunu Aris, menyatakan pihaknya telah mengantongi sertifikat karantina dan memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta, termasuk menyerahkan dokumentasi berupa foto dan video komoditas.
“Kita sudah kantongi sertifikat karantinanya, jadi barang kita legal,” ujar Sunu saat dikonfirmasi wartawan di Pelabuhan Letung, Rabu (9/9/2026).
Namun, sorotan publik bukan semata-mata menyangkut ada atau tidaknya sertifikat, melainkan proses pemeriksaan terhadap komoditas seberat 20 ton tersebut sebelum sertifikat diterbitkan.
Sebelumnya muncul keterangan bahwa pemeriksaan fisik oleh petugas Karantina tidak dilakukan secara langsung di lokasi barang sebelum proses sertifikasi. Informasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan dan dasar penerbitan dokumen.
Kini, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah pemilik barang disebut dipanggil Polres Kepulauan Anambas.
Apa yang sedang didalami aparat?
Belum diketahui apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan dokumen karantina, asal-usul komoditas, proses pengangkutan menggunakan kapal Tol Laut, penggunaan fasilitas atau kontainer angkutan bersubsidi, atau persoalan lain yang sedang diklarifikasi.
Informasi mengenai dugaan penggunaan kontainer pada kapal Logistik Nusantara 04 yang mendapat fasilitas program Tol Laut juga perlu diklarifikasi.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah fasilitas angkutan bersubsidi tersebut digunakan untuk pengiriman komoditas dimaksud dan dalam skema seperti apa.
Hingga berita ini diterbitkan, materi yang dimintakan kepada pemilik barang dalam pemanggilan tersebut belum diketahui secara pasti.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Kepulauan Anambas terkait tujuan pemanggilan, status penanganan perkara, serta apakah proses tersebut telah masuk tahap penyelidikan.
Di sisi lain, pihak Karantina juga penting memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pemeriksaan terhadap 20.000 kilogram komoditas tersebut.
Penjelasan itu antara lain menyangkut waktu dan lokasi pemeriksaan, petugas yang melakukan pemeriksaan, metode pemeriksaan, serta dasar penerbitan sertifikat.
Keterangan dari pihak kepolisian maupun Karantina diperlukan agar persoalan pengiriman buah kepayang tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Apalagi, pengawasan terhadap pengeluaran buah kepayang dari Pulau Jemaja sebelumnya telah menjadi perhatian publik, termasuk menyangkut asal-usul komoditas, dokumen pengiriman, serta mekanisme pengawasan terhadap hasil alam yang dibawa keluar daerah.
Jika pemanggilan terhadap pemilik barang merupakan bagian dari proses klarifikasi, keterangan resmi aparat diharapkan dapat menjelaskan duduk persoalan secara terang, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam proses pengiriman 20 ton buah kepayang tersebut.
Hingga kini, sejumlah awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Kepulauan Anambas, pihak Karantina, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pewarta : Fendi







