Kasus Mangrove Dompak Jadi Sorotan, Organisasi Pemuda Minta Penegakan Hukum Tak Mandek

Ketua KNPI Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Muhammad Zhein Noor Ramadhan, dan Ketua GMNI Tanjungpinang Gabriel Renaldi Hutauruk, dalam suatu kesempatan diskusi, Mei 2026. (F-dimas)
Ketua KNPI Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Muhammad Zhein Noor Ramadhan, dan Ketua GMNI Tanjungpinang Gabriel Renaldi Hutauruk, dalam suatu kesempatan diskusi, Mei 2026. (F-dimas)

Mangrove Dompak Diduga Dirusak, KNPI-HIMA PERSIS-GMNI Desak Polisi Bertindak: “Jangan Ada Permainan”

PIJARKEPRI.COM – Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa di Tanjungpinang menyoroti dugaan lambannya penanganan kasus perusakan kawasan hutan mangrove di Dompak, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Sorotan itu disampaikan Ketua KNPI Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Muhammad Zhein Noor Ramadhan, dan Ketua GMNI Tanjungpinang Gabriel Renaldi Hutauruk.

Ketiganya menilai Polresta Tanjungpinang belum menunjukkan ketegasan, meski aparat bersama instansi terkait sebelumnya telah meninjau langsung lokasi yang diduga mengalami kerusakan mangrove.

“Kalau memang sudah turun ke lapangan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove, kenapa sampai hari ini belum ada pemasangan police line? Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa sebenarnya?” kata Dimas Prayoga, Rabu (20/5/2026).

Mereka menegaskan, alasan menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD tidak seharusnya menghambat langkah awal penegakan hukum. Terlebih, dugaan kerusakan lingkungan dinilai berpotensi menimbulkan dampak permanen terhadap ekosistem pesisir.

Muhammad Zhein Noor Ramadhan menilai aparat penegak hukum tidak boleh terlihat ragu dalam menangani persoalan lingkungan hidup. Menurutnya, sikap lamban justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik melihat adanya pembiaran atau bahkan dugaan permainan di belakang persoalan ini. Ketika lingkungan dirusak dan aparat lamban bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

Zhein juga mengkritik minimnya langkah terbuka dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau pasca peninjauan lapangan.

“Kami mengultimatum seluruh pihak agar jangan bermain mata. Jika memang ada pelanggaran, umumkan ke publik. Jika ada pihak yang terlibat, proses secara hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kepentingan tertentu,” katanya.

Sementara itu, Gabriel Renaldi Hutauruk mengingatkan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng ekologis bagi wilayah pesisir Tanjungpinang.

Kerusakan mangrove, kata dia, bukan sekadar persoalan alih fungsi lahan, tetapi ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove adalah ancaman serius bagi lingkungan dan masa depan masyarakat pesisir. Karena itu kami meminta aparat jangan hanya datang melihat lokasi lalu diam tanpa tindakan nyata,” tegas Gabriel.

KNPI, HIMA PERSIS, dan GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka mendesak aparat segera memasang police line, membuka proses penyelidikan secara transparan, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kawasan mangrove di Dompak, Kota Tanjungpinang.

Pewarta : Kafa

Pos terkait