PIJARKEPRI.COM -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menegaskan tidak pernah menerbitkan izin penimbunan (cut and fill) di lokasi dugaan perusakan hutan mangrove kawasan Jembatan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
Pernyataan itu memperkuat sorotan terhadap legalitas aktivitas penimbunan yang diduga merusak ekosistem mangrove serta efektivitas pengawasan lintas instansi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin timbun,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2026).
Adi mengatakan DPMPTSP telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, DPMPTSP hanya berwenang pada pelayanan perizinan dan koordinasi, sedangkan pengawasan lapangan serta penegakan peraturan menjadi kewenangan OPD teknis.
“Pada prinsipnya DPMPTSP lebih kepada koordinasi antarinstansi. Dalam hal ini sudah ada OPD penegak Perda yang mengambil langkah-langkah,” ujarnya.
Legalitas Dipertanyakan
Pernyataan DPMPTSP Tanjungpinang memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas penimbunan yang diduga menghilangkan vegetasi mangrove di kawasan ruang terbuka hijau bawah Jembatan Dompak.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam dan berdampak terhadap lingkungan pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko, serta kesesuaian tata ruang.
Jika benar tidak ada izin penimbunan, aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu menelusuri apakah aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah atau mengandung pelanggaran administratif maupun pidana lingkungan.
Kajian Lingkungan Jadi Sorotan
Selain legalitas, kasus ini juga menyoroti aspek perlindungan lingkungan. Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat biota, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem.
Karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi menghilangkan tutupan mangrove semestinya didahului kajian lingkungan yang mengukur dampak ekologis, sosial, dan hidrologis. Tanpa kajian memadai, kerusakan dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir.
Pengawasan Dipersoalkan
Kasus ini sebelumnya juga mendapat sorotan Ketua LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepulauan Riau, Kherjuli. Ia menilai dugaan perusakan mangrove bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang harus diusut tuntas.
Menurutnya, lemahnya pengawasan patut dipertanyakan karena aktivitas penimbunan dalam skala besar dinilai sulit terjadi tanpa diketahui instansi berwenang.
“Kerusakan sudah terjadi, mangrove sudah hilang, baru ramai dibahas. Pertanyaannya, ke mana pengawasan selama proses penimbunan berlangsung?” katanya Kherjuli, yang juga Anggota Kelompok Kerja Mangrove Daerah Kepri.
Kherjuli juga meminta pemerintah membuka secara transparan siapa pelaksana kegiatan, dasar legalitasnya, serta instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Kasus dugaan perusakan mangrove Dompak kini menjadi ujian bagi efektivitas sistem perizinan, koordinasi antarinstansi, dan penegakan hukum lingkungan.
Penelusuran dokumen perizinan, kajian lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga mekanisme pengawasan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menjamin perlindungan ekosistem mangrove di Kota Tanjungpinang.
Pewarta: Aji Anugraha







