PIJARKEPRI.COM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau (KPID Kepri) masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari, resmi mengundurkan diri setelah terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Senin (2/3/2026).

Henky Mokhari menegaskan, keputusan itu diambil untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan di lembaga negara maupun lembaga ad hoc.
Kepala Diskominfo Kepri, Hendri dalam keterangannya mengatakan, pengunduran diri Henky Mokhari dari KPID Kepri dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal penyerahan surat guna mempercepat proses transisi kepemimpinan di tubuh KPID Kepri.
“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Henky selama memimpin KPID Kepri, khususnya dalam penguatan pengawasan dan pembinaan lembaga penyiaran di daerah.
Sementara itu, Henky Mokhari mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini dengan Diskominfo Kepri dan seluruh pemangku kepentingan.
“Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” katanya.
Berdasarkan Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 27 Februari 2026, Henky Mokhari dijadwalkan dilantik sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB, di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya untuk memproses mekanisme pemilihan ketua definitif atau penunjukan pelaksana tugas sesuai Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan regulasi terkait. (RLS/KOM/ANG)







