Pemko Tanjungpinang Hentikan Pengurugan Ilegal di Kampung Melayu

Rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (20/8/2026)
Rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (20/8/2026)

Tanjungpinang, PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghentikan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, setelah memastikan aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan.

Penghentian itu diputuskan dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (20/8).

Bacaan Lainnya

Rapat itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Hasil penelusuran pemerintah daerah menunjukkan kegiatan yang dilakukan Jodi selaku pelaku penimbunan masuk kategori penyiapan lahan. Namun, aktivitas tersebut berjalan tanpa dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan.

“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan kita perintahkan untuk segera dihentikan,” kata Zulhidayat.

Menurut dia, dokumen lingkungan merupakan instrumen penting untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Pemko, kata Zulhidayat, tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan.

“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran dan secara tegas meminta agar kegiatan dihentikan,” tegasnya.

Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub menambahkan, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ia menilai pengurugan tanpa perizinan dan dokumen lingkungan berpotensi membahayakan masyarakat serta menimbulkan gangguan di sekitar lokasi.

“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan tersebut. Tidak ada dokumen lingkungan, tetapi kegiatan sudah berjalan,” ujar Yakub.

Untuk memastikan perintah penghentian dipatuhi, Satpol PP akan memasang PPNS Line di lokasi dan meningkatkan pengawasan. Pengawasan juga akan diperluas terhadap aktivitas pengurugan serupa di wilayah Tanjungpinang.

“Kita akan memasang PPNS Line dan meningkatkan intensitas pengawasan. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tetapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” katanya.

Pemko Tanjungpinang menegaskan, aktivitas pembangunan tidak boleh mendahului perizinan. Pemerintah daerah meminta masyarakat maupun pelaku usaha memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Pewarta : Aji Anugraha

 

Pos terkait