PIJARKEPRI.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau menuntaskan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) Tahun 2026 yang diikuti 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Kegiatan yang berlangsung dalam lima kali pertemuan itu resmi ditutup di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak, Kamis (30/7/2026), oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kepri.
Dalam arahannya, Ummil menegaskan bahwa bimtek tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai evaluasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh badan publik.
Menurutnya, keberhasilan meraih predikat Informatif sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan OPD dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Keberhasilan badan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen atau kinerja admin PPID, tetapi juga komitmen pimpinan. Ketika pimpinan memiliki visi yang kuat terhadap transparansi, maka kebijakan, penganggaran, koordinasi, hingga pelayanan informasi akan berjalan optimal,” kata Ummil.
Ia menambahkan, Diskominfo Kepri selaku PPID Utama akan terus mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang semakin berkualitas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau sebagai narasumber.
Wakil Ketua KI Kepri, Muhammad Djuhari, menegaskan bahwa pengisian SAQ e-Monev bukan sekadar ajang perlombaan antarbadan publik.
“SAQ merupakan instrumen untuk mengukur komitmen dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar mampu mencapai predikat Informatif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner KI Kepri Bidang Kelembagaan, Encik Afrizal, menyebut bimtek menjadi momentum bagi setiap badan publik untuk terus memperbaiki tata kelola informasi.
“Kegiatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi menjadi kesempatan memperkuat tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KI Kepri Bidang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Alfian Zainal, mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi di era digital.
Menurutnya, keterbukaan informasi justru menjadi benteng untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Di era digital, persepsi publik terbentuk sangat cepat. Informasi yang tidak utuh dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dalam waktu lama,” ujarnya.
Dalam evaluasi pelaksanaan bimtek, Diskominfo Kepri masih menemukan sejumlah kendala, di antaranya beberapa OPD belum memiliki website, website yang tidak aktif diperbarui, pergantian admin PPID yang belum memahami teknis pengisian e-Monev, hingga lemahnya koordinasi antara admin PPID Pelaksana dan person in charge (PIC).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PPID Utama Kepri akan memberikan pendampingan kepada seluruh PPID Pelaksana selama proses pengisian SAQ berlangsung.
Admin PPID juga diminta aktif berkoordinasi dengan PIC apabila menemui kendala dalam pengisian e-Monev maupun unggah Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Diskominfo Kepri juga mengungkapkan bahwa Kick-Off e-Monev KIP Tahun 2026 tingkat Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.
Pada kesempatan itu, Pemprov Kepri juga akan meluncurkan aplikasi e-Monev Kepri untuk memudahkan seluruh badan publik dalam mengisi SAQ secara digital. (DKK/ANG)







