PIJARKEPRI.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dari Daerah Pemilihan Tanjungpinang Timur, Arie Sunandar, melontarkan reaksi keras terhadap pengembang Perumahan Bukit Merpati Putih, PT Rhema, yang hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya menyemenisasi jalan di Blok A4, Kelurahan Pinang Kencana.
Menurut Arie, kondisi jalan yang masih berupa tanah hingga menimbulkan debu saat panas dan lumpur saat hujan merupakan bentuk kelalaian serius pengembang terhadap kewajiban penyediaan fasilitas umum bagi warga.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Warga sudah membeli rumah secara sah, tapi fasilitas dasar seperti jalan justru diabaikan. Pengembang jangan hanya fokus menjual rumah dan membangun unit baru, sementara hak warga yang sudah tinggal di sana tidak dipenuhi,” tegas Arie kepada wartawan, Senin (9/3/2026)
Ia menyebut, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) seperti jalan merupakan kewajiban mutlak pengembang dalam pembangunan kawasan perumahan.
“Kalau pengembang tidak mampu memenuhi kewajiban PSU, itu berarti mereka tidak serius mengelola perumahan. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan korban dari bisnis perumahan yang hanya mengejar keuntungan,” ujarnya dengan nada keras.
Arie mengaku menerima banyak keluhan dari warga, khususnya emak-emak hingga para lansia di Blok A4 yang setiap hari harus menghadapi debu tebal masuk ke rumah ketika cuaca panas, serta jalan berlumpur ketika hujan turun.
“Kita bicara soal kesehatan dan keselamatan warga. Anak-anak menghirup debu setiap hari, orang tua harus berjalan di jalan berlumpur. Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak hidup layak warga,” katanya.
Politisi dari dapil Tanjungpinang Timur itu juga menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika pengembang terus menunda-nunda kewajibannya.
“Saya ingatkan pengembang, jangan anggap enteng persoalan ini. Kalau janji semenisasi terus diulur-ulur, kami di DPRD akan minta pemerintah kota mengambil langkah tegas. Pengembang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Arie bahkan meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembang di kawasan tersebut.
“Jangan sampai pembangunan rumah terus berjalan, tapi fasilitas umum yang menjadi hak warga justru terbengkalai. Pemerintah harus hadir membela masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga perumahan tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pengembang yang lalai terhadap kewajibannya.
“Jangan sampai masyarakat kecil dipaksa menunggu tanpa kepastian. Jalan itu kebutuhan dasar. Pengembang wajib segera menyelesaikannya,” kata Arie.
Seperti diketahui, warga Blok A4 Perumahan Bukit Merpati Putih telah lama mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang belum disemenisasi oleh pengembang. Berbagai janji penyelesaian sudah disampaikan, namun hingga awal Maret 2026 realisasinya belum juga terlihat.
Pewarta: Aji Anugraha







