Awe Akan Laporkan PT GI ke Mabes Polri

Bupati Lingga, Alias Wello.
Bupati Lingga, Alias Wello.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Bupati Lingga akan melaporkan PT. Growa Indonesia (GI) ke Mabes Polri karena dinilai tidak prosedural dalam perizinan, perusahaan tambang pasir yang beraktifitas di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat ini kerjanya dinilai ilegal.

“PT. GI yang beraktifitas di Tanjung Irat akan kita laporkan, kerjanya dinilai ilegal karena terkait izinnya tidak prosedural,” kata Bupati Lingga, Alias Wello, saat ditemui awak media di Gedung Nasional Dabo Singkep, Senin (8/10/2018).

Bacaan Lainnya

Awe, sapaan Bupati Lingga itu mengutarakan, Pemerintah Kabupaten Lingga cukup lama menunggu PT GI untuk melengkapi izin, namun hingga saat ini perusahaan tambang tersebut tak jua mengurus izin tambang.

“Kita sudah cukup lama menunggu pihak PT GI untuk melengkapi izin nya, namun sejak beroperasi beberapa tahun lalu, perusahaan belum mengantongi rekomendasi dari Pemkab Lingga,” katanya.

Kendati perusahaan tersebut memberikan kontribusi bagi daerah, uang dari PT GI tersebut hingga saat ini masih ada dan tidak digunakan. Perusahaan itu juga, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Kepri.

“Untuk itu saya tegaskan, dalam waktu dekat kita akan melaporkan PT GI ke Mabes Polri, masalah ini sebelumnya sudah kita laporkan ke Polda Kepri, namun pemilik tambang hingga saat ini masih melakukan aktifitas penambangannya,” tutupnya.

Pewarta : Puspandito/ACI

Pos terkait