Penerimaan Pajak Daerah Tanjungpinang Capai Rp99,7 Miliar, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Kamis (6/1/2025) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Kamis (6/1/2025) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang melaporkan penerimaan pajak daerah hingga akhir Desember 2024 mencapai lebih dari Rp99,7 miliar, dengan tambahan denda dan tunggakan yang melampaui Rp100 miliar.

Bagi BPPRD Tanjungpinang, penerimaan pajak daerah itu tercatat sebagai pencapaian terbaik dalam lima tahun terakhir, meskipun demikian mereka mengakui masih lemahnya pengawasan terhadap wajib pajak dari objek pajak dan retribusi daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, BPPRD Tanjungpinang mengelola enam jenis pajak daerah yang dipungut.

Hingga 29 Desember 2024, penerimaan pajak daerah mencapai Rp99.706.343.624, atau sekitar 74,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp133.718.818.883.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Kamis (6/2/2025) menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan realisasi yang cukup baik, bahkan paling tinggi dalam lima tahun terakhir.

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak pada tahun 2020 tercatat Rp72,8 miliar, pada 2021 sebesar Rp72,8 miliar, tahun 2022 Rp93,7 miliar, dan tahun 2023 Rp91,9 miliar.

“Angka penerimaan pajak daerah Tanjungpinang di tahun 2024 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir,” ujar Said Alvie.

Untuk mencapai target penerimaan yang lebih optimal, BPPRD Tanjungpinang terus melaksanakan berbagai upaya, seperti penyesuaian tarif pajak, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2, serta pendataan wajib pajak yang lebih lengkap.

Selain itu, BPPRD juga terus mendorong penagihan aktif dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penagihan piutang pajak.

Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah mobil keliling yang disediakan oleh Bank BTN dan BRK Syariah, yang berkeliling ke setiap kelurahan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Tak hanya itu, BPPRD Tanjungpinang juga menggandeng beberapa restoran dan tempat hiburan dengan memberikan voucher diskon sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak.

Masyarakat yang membayar pajak juga bisa menerima souvenir sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam pembangunan daerah.

Penjabat Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan sektor pariwisata, guna menarik lebih banyak pengunjung ke Tanjungpinang yang pada gilirannya akan mendorong perekonomian dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait Peraturan Daerah terbaru yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

Masyarakat selaku wajib pajak daerah dapat melihat perkembangan informasi ini baik melalui Buku Perda maupun website JDIH Kota Tanjungpinang.

“Melalui peningkatan sektor pariwisata, kita berharap dapat menggerakkan dunia usaha dan UMKM yang akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah,” ujar Andri Rizal.

Sebagai bentuk apresiasi, Andri Rizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak dan Tim BPPRD Kota Tanjungpinang yang telah berperan aktif dalam mendukung pembiayaan pembangunan kota.

Ia berharap, pada tahun 2025, penerimaan pajak dan retribusi daerah akan terus meningkat.

“Semoga kontribusi ini dapat terus berlanjut, dan di tahun mendatang penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah semakin meningkat,” harapnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait