BPPRD Tanjungpinang Ajak Wajib Pajak Beralih ke Pembayaran Digital

Bidang Pelayanan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, di loket pelayanan kantor BPPRD Tanjungpinang, Februari 2025. (Foto: aji/pijar)
Bidang Pelayanan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, di loket pelayanan kantor BPPRD Tanjungpinang, Februari 2025. (Foto: aji/pijar)

PIJARKEPRI.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara digital.

Langkah ini dinilai mampu menghadirkan kemudahan, kenyamanan, dan transparansi dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bacaan Lainnya

“Digitalisasi sistem pembayaran pajak merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat,” ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya, sistem ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Selain hemat waktu dan tenaga, metode ini juga mengurangi potensi antrean dan keterlambatan pembayaran.

Said Alvie menambahkan, digitalisasi pajak sejalan dengan program nasional dalam meningkatkan inklusi keuangan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah.

“Pembayaran secara digital memperkecil risiko kebocoran dan meningkatkan transparansi, karena semua transaksi tercatat secara otomatis,” jelasnya.

BPPRD Tanjungpinang telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, di antaranya mobile banking, internet banking, QRIS, serta aplikasi e-SPTPD.

Aplikasi ini bahkan terintegrasi dengan platform digital populer seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, dan Dana, sehingga masyarakat dapat memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

“Fleksibilitas ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat, baik pelaku usaha maupun individu, dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Said.

Selain itu, sistem digital juga memudahkan BPPRD dalam pemantauan dan pencatatan. Said menyebutkan, data pembayaran dapat dipantau secara real-time, sehingga lebih akurat dan mengurangi potensi kesalahan administratif.

BPPRD juga terus mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Tanjungpinang,” tegasnya.

Untuk itu, Said Alvie mengajak seluruh wajib pajak agar segera beralih ke sistem pembayaran digital. Selain lebih praktis dan transparan, digitalisasi diyakini dapat membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Dengan penerimaan yang lebih terukur dan efisien, pembangunan Kota Tanjungpinang bisa berlangsung lebih baik,” tutupnya. (ANG)

Pos terkait