PIJARKEPRI.COM – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menegaskan tidak akan mentolerir pegawai yang malas, indisipliner, apalagi yang bermain-main dalam urusan pajak.
Kepala BPPRD, Said Alvie, menegaskan langkah tegas telah diambil terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar kedisiplinan dan integritas kerja.
“Tidak ada tempat bagi ASN yang hanya datang untuk mengisi absensi tanpa niat bekerja sungguh-sungguh. Kami akan bertindak tegas,” ujar Said Alvie, Jumat (16/5/2025).
Sikap ini, katanya, sejalan dengan komitmen Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi.
Salah satu fokus utama reformasi adalah meningkatkan kedisiplinan dan integritas ASN, terutama di sektor pelayanan publik yang sensitif seperti perpajakan.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, BPPRD mencatat tujuh pegawai tidak hadir tanpa keterangan selama bulan April.
Beberapa telah memberikan klarifikasi, namun tindakan korektif tetap diterapkan sesuai aturan.
Tak hanya itu, dua pegawai juga telah diberikan sanksi tegas karena terindikasi melakukan pelanggaran etika dan integritas di bidang perpajakan.
“Keduanya sudah kami tegur secara lisan dan tertulis. Kasus ini juga telah kami laporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” jelas Said.
Selain teguran, kedua pegawai tersebut langsung dicopot dari tugas yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan dipindahkan ke bagian sekretariat.
Langkah serupa juga diterapkan terhadap tujuh pegawai lain yang bermasalah dalam kedisiplinan.
“Ini bagian dari sanksi administratif dan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
BPPRD juga terus memperkuat pengawasan internal melalui berbagai pendekatan, seperti edukasi rutin saat apel pagi, rapat kerja, serta penggunaan sistem absensi berbasis aplikasi SIAP.
Di samping itu, setiap penugasan lapangan kini dilengkapi dengan surat tugas resmi untuk meningkatkan akuntabilitas.
“Secara sistem, pengawasan kami sudah berjalan baik. Masalahnya ada pada oknum, bukan keseluruhan pegawai,” tegas Said.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, agar tidak menitipkan uang pembayaran pajak kepada petugas lapangan.
Seluruh transaksi pajak dianjurkan dilakukan melalui kanal resmi demi keamanan dan transparansi.
“Saat ini warga tidak perlu datang ke kantor BPPRD. Pembayaran bisa dilakukan dari rumah melalui layanan digital yang tersedia,” katanya.
Beragam saluran pembayaran telah disediakan, termasuk mobile banking, internet banking, QRIS, dan aplikasi e-SPTPD.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan platform populer seperti Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan Dana.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan layanan perpajakan yang bersih, profesional, dan mudah diakses,” tutup Said Alvie. (ANG)