Diduga Pungli, Warga Diminta Rp250 Ribu Saat Urus Pajak Kendaraan

Transaksi pembayaran diduga pungli pengurusan pajak kendaraan di Samsat Tanjungpinang, Senin (2/2/2026) (Foto: Narasumber)
Transaksi pembayaran diduga pungli pengurusan pajak kendaraan di Samsat Tanjungpinang, Senin (2/2/2026) (Foto: Narasumber)

PIJARKEPRI.COM – Seorang warga Kota Tanjungpinang, Eko, mengaku mengalami perlakuan tidak wajar saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua di Kantor Samsat Tanjungpinang.

Ia menduga kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) setelah diminta membayar uang sebesar Rp250 ribu di luar ketentuan resmi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/2/2026), ketika Eko mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang untuk membayar pajak sepeda motor Honda miliknya.

Namun, alih-alih diarahkan ke loket pembayaran resmi, Eko justru diminta menyerahkan uang oleh seorang oknum petugas perempuan di loket informasi.

“Di loket informasi saya langsung dimintai uang Rp250 ribu. Petugas bilang setelah uang itu dibayar, barulah urusan kendaraan saya bisa diproses,” ujar Eko kepada media ini.

Permintaan tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan Eko hanya sebesar Rp164 ribu dan seharusnya dilakukan di loket pembayaran resmi, bukan di loket informasi.

“Kalau di awal sudah diminta Rp250 ribu, berarti nanti di loket pembayaran saya harus bayar lagi. Pajak motor saya cuma Rp164 ribu. Ini jelas tidak masuk akal dan patut diduga sebagai pungli,” tegasnya.

Merasa keberatan dan tidak nyaman, Eko sempat menghentikan proses pengurusan pajak dan menelepon seorang kenalannya.

Sikap petugas pun berubah setelah mengetahui Eko menghubungi seseorang yang disebutnya sebagai pejabat.

“Petugas itu bertanya saya menelepon siapa. Saya jawab, teman saya seorang pejabat. Setelah itu, dia langsung bilang urusan pajak saya bisa dilanjutkan dan uang Rp250 ribu tadi disuruh diambil kembali,” ungkap Eko.

Usai kejadian tersebut, Eko melanjutkan proses pembayaran pajak dan hanya membayar sesuai ketentuan resmi sebesar Rp164 ribu di loket pembayaran.

Eko berharap kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain. Ia meminta agar pelayanan di Kantor Samsat Tanjungpinang dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Kalau memang pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, pelayanannya juga harus bersih. Jangan malah memberatkan masyarakat dengan cara-cara seperti ini,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelumnya gencar mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada periode Juli hingga November tahun lalu, salah satunya dengan membuka layanan Samsat Corner di sejumlah titik strategis.

Namun, dugaan pungli yang dialami warga ini justru berpotensi mencederai upaya tersebut sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Samsat Tanjungpinang belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait