Wali Kota Tanjungpinang Desak Gubernur Kepri Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Air PDAM

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., saat memimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-87 yang disejalankan dengan Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (22/12/2025). (Foto : Humpro Pemko Tanjungpinang)
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., saat memimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-87 yang disejalankan dengan Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (22/12/2025). (Foto : Humpro Pemko Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah meminta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Bacaan Lainnya

Permintaan itu menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1256 Tahun 2025 tentang Tarif Air Minum Perumdam Tirta Kepri.

Lis menyatakan, air minum merupakan kebutuhan dasar yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, sehingga setiap kebijakan penyesuaian tarif harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

“Kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah,” kata Lis di Tanjungpinang, Selasa (3/2/2026)

Ia menegaskan, pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM untuk menjaga keberlanjutan layanan dan kesehatan keuangan perusahaan.

Namun, menurut Lis, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat. Keseimbangan antara keberlangsungan layanan dan perlindungan sosial harus dijaga,” ujarnya.

Lis juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Direksi PDAM Tirta Kepri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Regulasi tersebut mengamanatkan agar penetapan tarif dilakukan secara transparan, berbasis biaya, serta menjunjung prinsip keterjangkauan dan keadilan.

Selain itu, Permendagri tersebut mengatur tahapan penetapan tarif, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan.

Seluruh proses itu, kata Lis, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Rencana kenaikan tarif juga perlu dikomunikasikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, sebelum keputusan final diambil, PDAM Tirta Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka ruang dialog dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Lis.

Di sisi lain, manajemen PDAM Tirta Kepri menyebutkan kebutuhan peningkatan tarif juga berkaitan dengan upaya memperbaiki dan memperluas layanan.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri Abdul Kholik mengatakan, saat ini jumlah pelanggan aktif mencapai sekitar 21 ribu sambungan rumah tangga, dengan daftar antrean pemasangan baru sekitar tiga ribu calon pelanggan.

Kholik mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir PDAM Tirta Kepri telah beroperasi penuh selama 24 jam.

Namun, keterbatasan infrastruktur masih menjadi kendala utama, terutama kekurangan pipa induk untuk menghubungkan sumber air dari waduk yang tersedia.

“Kita terus berusaha melakukan pemasangan sambungan baru setiap bulan. Namun pipa induk kita masih kurang. Pembangunan pipa ini merupakan kewenangan dan bantuan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi belum lama ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua menilai permintaan Wali Kota Tanjungpinang tersebut patut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kepri.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif perlu disosialisasikan secara luas sebelum diterapkan.

“Saya pikir Pemprov Kepri memang perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Kepri,” kata Rudy.

Ia menjelaskan, rencana penyesuaian tarif merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyesuaian terhadap ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai prinsip full cost recovery (FCR).

“Selama ini PDAM Tirta Kepri belum melakukan penyesuaian tarif. Sesuai ketentuan FCR, harga air seharusnya berada di atas biaya produksi dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Namun Rudy mengakui, struktur tarif yang berlaku selama ini dinilai belum mencerminkan keadilan karena rumah tangga mewah dan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikenakan tarif yang sama.

“Berdasarkan audit BPKP, kami meminta dilakukan klasifikasi pelanggan, termasuk pemisahan rumah tangga mewah dan MBR. Ini prinsip keadilan dan sesuai regulasi,” katanya.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif juga berkaitan dengan syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Jika tidak menyesuaikan, daerah berpotensi tidak mendapatkan bantuan pusat, baik dalam bentuk barang maupun program,” pungkas Rudy.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait