Rudy Chua Minta Pemprov Kepri Terbuka soal Kenaikan Tarif Air PDAM

Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Rudy Chua, dalam suatu kesempatan. (Foto: doc_ajianugraha)
Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Rudy Chua, dalam suatu kesempatan. (Foto: doc_ajianugraha)

PIJARKEPRI.COM – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua, meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait rencana penyesuaian tarif air minum Perumdam Tirta Kepri.

Menurut Rudy, kebijakan penyesuaian tarif merupakan isu sensitif karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga harus disosialisasikan secara luas sebelum diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir Pemprov Kepri perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Kepri,” kata Rudy, Selasa (3/2/2026)

Baca Juga : Wali Kota Tanjungpinang Desak Gubernur Kepri Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Air PDAM

Ia menjelaskan, rencana penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta penyesuaian terhadap ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai prinsip full cost recovery (FCR).

“Selama ini PDAM Tirta Kepri belum melakukan penyesuaian tarif. Sesuai ketentuan FCR, harga air seharusnya berada di atas biaya produksi dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Namun demikian, Rudy menilai struktur tarif yang berlaku saat ini belum mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, rumah tangga mewah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih dikenakan tarif yang sama.

“Berdasarkan audit BPKP, kami meminta dilakukan klasifikasi pelanggan, termasuk pemisahan rumah tangga mewah dan MBR. Ini penting agar tarif lebih adil dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Rudy juga mengingatkan, penyesuaian tarif air minum menjadi salah satu syarat agar daerah dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.

“Jika tidak menyesuaikan, daerah berpotensi tidak mendapatkan bantuan pusat, baik dalam bentuk barang maupun program,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah meminta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif air PDAM Tirta Kepri yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 1256 Tahun 2025.

Lis menilai, kenaikan tarif berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ia menegaskan, air minum merupakan kebutuhan dasar yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.

“Kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” kata Lis.

Ia juga meminta agar penetapan tarif mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yang mengamanatkan prinsip keterjangkauan, keadilan, transparansi, serta melibatkan DPRD dalam fungsi pengawasan.

Sementara itu, manajemen PDAM Tirta Kepri menyebut penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan dan pengembangan infrastruktur.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri Abdul Kholik menyampaikan, saat ini jumlah pelanggan aktif mencapai sekitar 21 ribu sambungan rumah, dengan antrean pemasangan baru sekitar tiga ribu calon pelanggan.

“Kami sudah beroperasi 24 jam penuh, namun keterbatasan pipa induk masih menjadi kendala utama. Pembangunan pipa ini membutuhkan dukungan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait